SAMPIT – Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mendorong pemerintah kabupaten setempat berupaya lebih keras lagi menggali pendapatan agar lebih banyak anggaran yang bisa digunakan untuk membiayai pembangunan daerah.
"Salah satu variabel yang mempunyai fungsi vital dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, yang secara terus menerus kami ingatkan dan kami dorong adalah bagaimana semua potensi pendapatan semaksimal mungkin digali supaya mampu memenuhi seluruh kebutuhan belanja daerah," kata anggota Badan Anggaran DPRD Kotawaringin Timur, Pardamean Gultom di Sampit, Senin.
Hal itu disampaikannya saat membacakan laporan hasil Rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur mengenai rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2023.
Dijelaskannya, kebijakan umum APBD merupakan dokumen yang memuat gambaran kondisi ekonomi daerah, kebijakan pendapatan daerah kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan dan strategi pendapatan daerah.
Memperhatikan karakteristik perekonomian Kabupaten Kotawaringin Timur di masa pasca pandemi COVID-19 seperti saat ini, secara keseluruhan tantangan utama yang dihadapi daerah ini pada 2023 nantinya yaitu bagaimana meningkatkan pendapatan asli daerah, untuk membangun daerah ini di masa sulit ini.
Menurutnya, pendapatan asli daerah yang saat ini bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
Potensi dan keunggulan daerah serta usaha mikro kecil dan menengah diharapkan juga menjadi daya dorong meningkatkan investasi dan lebih menggerakkan sektor ekonomi riil. Hal itu bisa dimanfaatkan dan dikelola oleh masyarakat dengan tetap memperhatikan aturan.
Harapan Badan Anggaran DPRD sejalan dengan tema pembangunan Kabupaten Kotawaringin Timur pada tahun 2023 yakni "pemulihan perekonomian masyarakat dan sosial masyarakat melalui akselerasi pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan".
"Secara umum arah kebijakan belanja daerah Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur tahun anggaran 2023 adalah menopang proses pembangunan yang berkelanjutan, walaupun kita ketahui bersama, dari gambaran yang terlihat dalam rancangan kebijakan umum anggaran, pada tahun 2023 mengalami defisit sebesar Rp51.679.563.953 atau 3 persen," ujar Gultom.
Ditambahkannya, seperti tertuang dalam rancangan kebijakan umum anggaran tahun 2023, ada lima prioritas pembangunan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Lima prioritas tersebut adalah yaitu infrastruktur, peningkatan kualitas sumber daya manusia, tata kelola pemerintahan yang baik bersih dan berwibawa, penguatan ekonomi kerakyatan serta mewujudkan Kotawaringin Timur yang nyaman, lestari, dan berbudaya.
Badan Anggaran meminta pemerintah kabupaten memanfaatkan sumber-sumber pendapatan secara efektif dan efisien.
"Pemanfaatan sumber-sumber pendapatan daerah harus betul-betul selektif dengan memperhitungkan ekonomis suatu kegiatan, dengan kata lain harus mempunyai dampak positif terhadap pembangunan Kabupaten Kotawaringin Timur," tegas Gultom.
Sementara itu, rancangan kebijakan umum anggaran (KUA) dan rancangan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 telah disepakati.
Komposisinya yaitu pendapatan Rp1.722.652.131.762, yang terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp411.509.285.262, pendapatan transfer sebesar Rp1.232.283.216.420, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp78.859.630.080.
Total belanja Rp1.722.652.131.762 yang terdiri dari belanja operasi Rp1.295.261.474.061, belanja modal Rp204.319.589.654, belanja tidak terduga Rp5.000.000.000, belanja transfer Rp269.750.632.000.
Sementara itu pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan Rp14.010.000.000 dan pengeluaran pembiayaan Rp14.010.000.000
Sumber berita:
- https://www.kaltenantaranews.co.id, Badan Anggaran DPRD Kotim Dorong Pemkab Lebih Optimal Gali Pendapatan, Senin, 22 Agustus 2022
- https://www.id, Badan Anggaran DPRD Kotim Dorong Pemkab Lebih Optimal Gali Pendapatan, Senin, 22 Agustus 2022
Catatan:
- Dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa:
- Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam APBD.
- APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan Penerimaan dan Pengeluaran Daerah.
- Kemudian pada Pasal 31 menyebutkan bahwa:
-
- Pendapatan asli Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a meliputi:
- pajak daerah;
- retribusi daerah;
- hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan
- lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
- Pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b meliputi pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pajak daerah dan retribusi daerah;
- Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Penerimaan Daerah atas hasil penyertaan modal daerah;
- Lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
- hasil penjualan BMD yang tidak dipisahkan;
- hasil pemanfaatan BMD yang tidak dipisahkan;
- hasil kerja sama daerah;
- jasa giro;
- hasil pengelolaan dana bergulir;
- pendapatan bunga;
- penerimaan atas tuntutan ganti kerugian Keuangan Daerah;
- penerimaan komisi, potongan, atau bentuk lain sebagai akibat penjualan, tukar menukar, hibah, asuransi, dan/atau pengadaan barang dan jasa termasuk penerimaan atau penerimaan lain sebagai akibat penyimpanan uang pada bank, penerimaan dari hasil pemanfaatan barang daerah atau dari kegiatan lainnya merupakan Pendapatan Daerah;
- penerimaan keuntungan dari selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing;
- pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan;
- pendapatan denda pajak daerah;
- pendapatan denda retribusi daerah;
- pendapatan hasil eksekusi atas jaminan;
- pendapatan dari pengembalian;
- pendapatan dari BLUD; dan
- pendapatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pendapatan asli Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a meliputi:
- Selanjutnya dalam Pasal 104 menyebutkan bahwa:
-
- Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum 1 (satu) bulan tahun anggaran berakhir untuk memperoleh persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.
- Kepala Daerah yang tidak mengajukan rancangan Perda tentang APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pertanggungiawaban Keuangan Daerah diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan. Laporan keuangan tersebut merupakan wujud dari penguatan transparansi dan akuntabilitas
- Dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan Kementerian Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Keuangan Daerah menyebutkan bahwa:
- Pedoman teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pedoman teknis Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- pengelola keuangan daerah;
- APBD;
- penyusunan rancangan APBD;
- penetapan APBD;
- pelaksanaan dan penatausahaan;
- laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD;
- akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah;
- penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
- kekayaan daerah dan utang daerah;
- badan layanan umum daerah;
- penyelesaian kerugian keuangan daerah;
- informasi keuangan daerah; dan
- pembinaan dan pengawasan.
Download: Badan Anggaran DPRD Kotim Dorong Pemkab Lebih Optimal Gali Pendapatan