Asisten I Setda Kapuas Ingatkan untuk Berhati-Hati Dalam Pemberian Bantuan Hibah

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Kuala Kapuas (ANTARA) - Asisten I Setda Kapuas, Kalimantan Tengah Romulus mengingatkan kepada pihak terkait khususnya Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra), agar berhati-hati dalam memberikan bantuan hibah ke lembaga sosial tertentu, baik yang menyangkut tentang keagamaan maupun yayasan.

“Saya juga berpesan agar dapat diverifikasi terlebih dahulu untuk mengetahui kuantitas dan jumlah binaanya,” kata Romulus di Kuala Kapuas, Selasa.

Dia menekankan pentingnya agar tidak gegabah dalam pemberian bantuan tanpa proposal. Pemerintah juga tetap peduli, tapi tetap dalam prosedur dan regulasi yang ada.

"Kalau memang dimungkinkan kita bisa mengundang pengelola LKS terkait dan bagaimana kendalanya,” jelasnya.

Hal itu disampaikan saat memimpin rapat evaluasi Lembaga Kesejahteraan Sosial dan Izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) di Kapuas.

Dalam arahannya, Romulus menyatakan pertemuan kali ini adalah solusi terbaik bagi pemerintah daerah serta lembaga-lembaga yang menunjang pelaksanaan terkait masalah kesejahteraan sosial, maupun masalah terkait pengumpulan uang dan barang.

“Untuk data-data terkait perizinan, Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) ini banyak yang sudah rata-rata telah kedaluwarsa lagi, saya mohon untuk difasilitasi nanti untuk perizinan dan juga dari rekan- rekan camat untuk juga nanti difasilitasi masalah perizinan, sehingga nanti tidak ada alasan jika perizinan tidak dibantu oleh pemerintah,” tegasnya.

Sementara itu, terkait PUB dirinya mengharapkan kerja sama antara pemerintah daerah, kepolisian, dan pemangku kepentingan lain yang ada di kabupaten setempat, dalam melakukan pengawasan, evaluasi serta monitoring perizinan.

”Tentu sinergi antar pemerintah kabupaten, bersama pihak kepolisian, dan pemangku kepentingan yang ada di Kapuas harus kita laksanakan, agar tercipta Kapuas yang bermartabat, berakhlak, dan bermoral, terutama dalam menjaga hak masyarakat,” demikian Romulus.

Sementara itu dalam rapat tersebut, hadir Kepala Dinas Sosial Kapuas Yanmarto, perwakilan Polres Kapuas, Satpol PP, Kabag Kesra, perwakilan Dinas Perhubungan, Dinas PPKB, Kasubangpol, serta para camat.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/720591/asisten-i-setda-kapuas-ingatkan-untuk-berhati-hati-dalam-pemberian-bantuan-hibah, Rabu, 02 Oktober 2024.
  2. https://fastnews.co.id/2024/10/01/pemerintah-ingatkan-berhati-hati-berikan-bantuan-hibah-ke-lembaga-sosial/, Selasa, 02 Oktober 2024.

 

Catatan:

Pemerintah daerah dapat melakukan pemberian bantuan hibah berupa maupun uang kepada lembaga sosial. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa Hibah merupakan bantuan berupa uang, barang, dan/atau jasa yang berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang tidak mengikat untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Belanja hibah berupa uang, barang atau jasa dapat dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan belanja urusan pemerintahan pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemberian hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran, program, kegiatan, dan sub kegiatan Pemerintah daerah sesuai kepentingan Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.

Download: Asisten I Setda Kapuas Ingatkan untuk Berhati-Hati Dalam Pemberian Bantuan Hibah