APBD Katingan 2025 Defisit Karena Program Makan Bergizi Gratis

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Kasongan (ANTARA) - Wakil Bupati Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Firdaus, menyampaikan bahwa Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Katingan tahun 2025.

"Pada kesempatan ini, kami menyampaikan bahwa APBD Pemerintah Kabupaten Katingan mengalami defisit kurang sebesar Rp98 miliar karena adanya Program Makan Bergizi Gratis," kata Firdaus di Kasongan.

Menurutnya, apa yang disampaikan ini adalah sebagai bentuk keterbukaan informasi publik untuk masyarakat terkait nilai APBD tahun 2025.

Dia mengatakan dari nilai APBD tahun 2025 Rp1,5 triliun tersebut, harus disesuaikan dengan program pemerintah pusat yaitu Program Makan Bergizi Gratis.

Program ini sudah disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto saat pelaksanaan orientasi retret semua kepala daerah dan wakil kepala daerah di Akademi Militer, Magelang pada waktu lalu.

Wakil Bupati Katingan saat itu melaksanakan kunjungan kerja rangka Safari Ramadan 1446 Hijriah dan Buka Puasa Bersama, di Masjid Haji Gumerman Kota Kasongan Kabupaten Katingan, Rabu 12 Maret 2025.

Sementara itu, berkenaan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Infrastruktur jalan dan jembatan, ia menyebutkan kurang lebih Rp20 Miliar dari dana bagi hasil.

Kemudian, Pemerintah Kabupaten Katingan pada tahun ini harus menyediakan anggaran untuk penggajian pengangkatan pegawai PPPK tahun 2025.

"Sehingga kita wajib melaksanakan aturan yang sudah ada. Kami juga atas nama Saiful-Firdaus memohon maaf terkait proses percepatan infrastruktur jalan dan jembatan mengalami kendala karena keterbatasan anggaran yang ada. Apa yang disampaikan ini sesuai dengan peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2015 berkenaan dengan informasi publik," demikian Firdaus.

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/749409/apbd-katingan-2025-defisit-karena-program-makan-bergizi-gratis, Kamis, 13 Maret 2025.
  2. https://halokalteng.com/2025/03/13/apbd-kabupaten-katingan-2025-capai-rp-15-triliun-alami-defisit-rp-98-miliar/, Kamis, 13 Maret 2025.

 

Catatan:

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional, Badan Gizi Nasional adalah lembaga pemerintah yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu. Dalam Pasal 52 disebutkan, Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Keputusan Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk Program Makan Bergizi Gratis untuk Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025 mendefinisikan, Pemberian Makan Bergizi Gratis adalah Program pemberian makan dengan menu lengkap serta memiliki kandungan gizi seimbang sesuai dengan anjuran kontribusi zat gizi terhadap kebutuhan gizi kelompok sasaran sekali makan baik makan pagi atau makan siang. Penerima Manfaat kegiatan Program MBG adalah seluruh siswa PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK, SLB, pesantren, sekolah keagamaan dan pendidikan layanan khusus serta ibu hamil, ibu menyusui dan anak balita di sekitar lokasi SPPG (dalam radius 6km/waktu tempuh maksimal 30 menit). Sumber Pendanaan untuk membiayai kegiatan program MBG Tahun 2025 berasal dari DIPA APBN Badan Gizi Nasional tahun 2025 yang dialokasikan di 500-937 SPPG pada awal bulan Januari-Februari 2025, di 2.000 SPPG di bulan April 2025 dan di 5.000 SPPG di Bulan Juli 2025 yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.

Download: APBD Katingan 2025 Defisit Karena Program Makan Bergizi Gratis