Anggaran Desa Diminta Tepat Sasaran

Sumber gambar: prokalteng.com

PURUK CAHU – Seluruh kepala desa (Kades) diingatkan agar mengelola anggaran pembangunan di desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal itu diutarakan Wakil Ketua II DPRD Murung Raya (Mura), Rahmanto Muhidin, Senin (28/11) Rahmanto meminta, anggaran pembangunan desa yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) harus tepat sasaran.

“Pengelolaan anggaran pembangunan desa yang bersumber dari DD dan ADD sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku. Ini untuk kesejahteraan masyarakat desa,” pesan Rahmanto Muhidin.

Legislator PKB Mura ini meminta, kepada para Kades untuk tidak malu bertanya, terkait hal-hal yang belum dipahami dalam penggunaan anggaran pembangunan desa. Terutama tetap bersinergi dengan perangkat desa lainnya dan Badan Permusyarawatan Desa (BPD).

“Saya berharap agar seluruh Kades memiliki rasa tanggung jawab dalam mensejahterakan masyarakatnya, dan jangan sampai terjerat masalah hukum hingga masuk penjara,” tegasnya. Rahmanto juga mengimbau, kepada masyarakat untuk turut mengawasi pembangunan di desa, agar tidak ada penyimpangan terkait penyalahgunaan anggaran desa untuk kepentingan pribadi.

“Mari bersama-sama mengawal pembangunan di desa, untuk kemajuan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kemajuan suatu daerah akan dilihat dari kemajuan desa,” tutupnya. (hnd)

 

Sumber berita:

  1. https://prokalteng.co/, Anggaran Desa Diminta Tepat Sasaran, Selasa, 29 November 2022.
  2. Harian Kalteng Pos, Anggaran Desa Harus Tepat Sasaran, Selasa, 29 November 2022.

 

Catatan:

  1. Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa, Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Pasal 71 menjelaskan bahwa,
    • Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
    • Hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan, dan pengelolaan Keuangan Desa.
  3. Pasal 72 ayat (1) menjelaskan bahwa,
    • Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) bersumber dari:
      • pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa;
      • alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
      • bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota;
      • alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota;
      • bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;
      • hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan
      • lain-lain pendapatan Desa yang sah.
  1. Pasal 73 menjelaskan bahwa,
    • Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa terdiri atas bagian pendapatan, belanja, dan pembiayaan Desa.
    • Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa diajukan oleh Kepala Desa dan dimusyawarahkan bersama Badan Permusyawaratan Desa.
    • Sesuai dengan hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa.
  2. Pasal 74 menjelaskan bahwa,
    • Belanja Desa diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan yang disepakati dalam Musyawarah Desa dan sesuai dengan prioritas Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah.
    • Kebutuhan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi, tetapi tidak terbatas pada kebutuhan primer, pelayanan dasar, lingkungan, dan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa.

Download: Anggaran Desa Diminta Tepat Sasaran