TAMIANG LAYANG – Bupati Barito Timur, Ampera A.Y Mebas menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja 2021. Penyampaian ini dilakukan saat rapat paripurna di Gedung DPRD di Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Senin (6/6/2022).
Menurut Bupati Barito Timur, Ampera A.Y Mebas, raperda ini penting tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barito Timur tahun Anggaran 2021, diajukan setelah diterimanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan Kalimantan Tengah.
Dijelaskannya, hal tersebut sebagai bukti Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021 telah melewati proses Pemeriksaan secara komprehensif.
Selain itu juga, menginformasikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021 meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sehingga Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur telah enam kali meraih opini WTP.
“Walaupun ditengah pandemi Covid-19 yang belum juga usai, berkat kerjasama seluruh stakeholder kita masih bisa mempertahankan opini,” ucap Ampera A.Y Mebas, Senin (6/6/2022).
Hal ini sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pada pasal 194, disebutkan, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD.
Dengan dilampiri, laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Turut mendampingi kegiatan, Bupati Barito Timur, Ampera A.Y Mebas, Wakil Bupati Barito Timur, para asisten, Forkopimda Kabupaten Barito Timur, Kepala BPKAD Kabupaten Barito Timur, serta Kepala OPD dan Para Camat. (ag/anggra)
Sumber berita:
- https://www.kaltengnews.co.id, Ampera Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD Bartim Tahun 2021, Senin, 6 Juni 2022.
- https://www.kalteng.antaranews.co.id, Bupati Bartim Ajukan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021, Senin, 6 Juni 2022.
Catatan:
- Dalam Pasal 104 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa:
- Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum 1 (satu) bulan tahun anggaran berakhir untuk memperoleh persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.
- Kepala Daerah yang tidak mengajukan rancangan Perda tentang APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pasal 106 menyebutkan:
- Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui Bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.
- Berdasarkan persetujuan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Daerah menyiapkan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD.
- DPRD dan Kepala Daerah yang tidak menyetujui Bersama rancangan Perda tentang APBD dalam 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dalam hal keterlambatan penetapan APBD karena Kepala Daerah terlambat menyampaikan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD dari jadwal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (1), sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dikenakan kepada anggota DPRD
- Pasal 117 menyebutkan:
- Rancangan Perda tentang APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD yang telah dievaluasi ditetapkan oleh Kepala Daerah menjadi Perda tentang APBD dan Perkada tentang penjabaran APBD.
- Penetapan rancangan Perda tentang APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember tahun sebelumnya.
- Kepala Daerah menyampaikan Perda tentang APBD dan Perkada tentang penjabaran APBD kepada Menteri bagi Daerah provinsi dan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bagi Daerah kabupaten/kota paling lambat 7 (tujuh) hari setelah Perda dan Perkada ditetapkan.
- Dalam hal Kepala Daerah berhalangan, pejabat yang berwenang menetapkan Perda tentang APBD dan Perkada tentang penjabaran APBD.
- Pasal 194 menyebutkan:
- Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
- Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas Kepala Daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama.
- Persetujuan bersama rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Atas dasar persetujuan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Daerah menyiapkan rancangan Perkada tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Download: Ampera Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD Bartim Tahun 2021