ADD Barito Utara Dianggarkan Naik 194 Persen

Sumber gambar: kalteng.antaranews.com

Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, pada 2023 menganggarkan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk 93 desa tersebar di sembilan kecamatan sebesar Rp151,17 miliar atau naik 194 persen dibanding tahun lalu hanya Rp78,06 miliar.

"Untuk itu saya minta kepada seluruh kepala desa dapat menyusun program dana desa sesuai Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2023," kata Bupati Barito Utara Nadalsyah pada rapat kerja Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) kabupaten setempat di Muara Teweh, Rabu.

Menurut dia, untuk Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan bantuan keuangan dari Pemerintah Kabupaten Barito Utara untuk 93 desa di sembilan kecamatan di daerah ini.

"Saya mengimbau kepada kepala desa selalu mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku baik tentang pengelolaan keuangan desa, kegiatan fisik di lapangan, pemberdayaan masyarakat desa dan pembinaan ke masyarakat serta tepat waktu dalam pelaksanaanya," kata dia.

Nadalsyah juga mengharapkan ke depannya, agar seluruh pemerintah desa di Kabupaten Barito Utara dapat lebih mengoptimalkan lagi serta memaksimalkan segala bentuk potensi yang ada di desa masing-masing demi kemajuan desa di daerah ini.

"Terutama potensi dari sumber pendapatan transfer seperti dari alokasi dana desa (ADD), dana desa (DD), bagi hasil pajak (BHP) dan juga pendapatan asli desa (PADes) dan lainnya," jelas bupati.

Pemkab Barito Utara selalu berupaya untuk meningkatkan dan mendukung pelaksanaan pembangunan desa secara terarah, proporsional, objektif, realistis agar tidak menimbulkan kesan bahwa desa lambat berkembang juga lamban dalam menyelesaikan segala bentuk tanggung jawabnya.

Sumber berita:

  1. https://www.kalteng.antaracom, ADD Barito Utara Dianggarkan Naik 194 Persen, Jumat 9 Desember 2022.
  2. https://www.borneoterkini.com/, ADD Barito Utara Dianggarkan Naik 194 Persen, Rabu 7 Desember 2022.

Catatan:

  1. Dalam Pasal 1, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa, Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Pada Pasal 72 ayat (1), Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 menjelaskan bahwa,
    • Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) bersumber dari:
      • pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa;
      • alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
      • bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota;
      • alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota;
      • bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;
      • hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan
      • lain-lain pendapatan Desa yang sah.
  3. Kemudian Pasal 73, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 menyebutkan,
    • Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa terdiri atas bagian pendapatan, belanja, dan pembiayaan Desa.
    • Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa diajukan oleh Kepala Desa dan dimusyawarahkan bersama Badan Permusyawaratan Desa.
    • Sesuai dengan hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa.
  4. Pasal 74, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 menjelaskan bahwa,
    • Belanja Desa diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan yang disepakati dalam Musyawarah Desa dan sesuai dengan prioritas Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah.
    • Kebutuhan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi, tetapi tidak terbatas pada kebutuhan primer, pelayanan dasar, lingkungan, dan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa.

Download: ADD Barito Utara Dianggarkan Naik 194 Persen