75 Persen Usulan Masyarakat di Selatan Kotim Berkaitan Infrastruktur

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Sampit (ANTARA) - Legislator dari daerah pemilihan (dapil) III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menyampaikan 245 usulan dari masyarakat kepada pemerintah daerah yang 75 persen di antaranya berkaitan dengan infrastruktur.

“Jumlah keseluruhan usulan yang kami sampaikan dari Dapil III adalah 245 usulan, rata-rata berkaitan dengan infrastruktur, yakni hampir 75 persen, baik itu jalan, jembatan maupun irigasi,” kata Anggota Dapil III DPRD Kotim Zainuddin di Sampit, Jumat.

Hal itu ia sampaikan sehubungan dengan kegiatan reses yang dilaksanakan pihaknya beberapa waktu lalu di wilayah dapil III Kotim atau wilayah selatan yang meliputi Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Mentaya Hilir Utara, Pulau Hanaut dan Teluk Sampit.

Zainuddin menjelaskan, reses ini bertujuan untuk melaksanakan kegiatan fasilitasi, koordinasi dan konsultasi guna menyerap aspirasi masyarakat maupun pemerintah setempat sebagai masukan bagi DPRD Kotim.

Harapannya, pihaknya lebih mengetahui lebih dekat kegiatan pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan, sekaligus mempelajari masalah-masalah yang perlu segera dipecahkan dan diusahakan penyelesaiannya.

Kemampuan DPRD dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah, kebijakan dan lainnya akan sangat menentukan keberhasilan pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas pembangunannya sesuai aturan yang berlaku

“Untuk itulah pentingnya pelaksanaan reses yang merupakan kewajiban bagi DPRD dalam rangka menjaring aspirasi masyarakat secara berkala untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

Sementara dari hasil reses yang dilaksanakan pihaknya, Zainuddin menyebut bahwa permasalahan infrastruktur masih menjadi momok di Dapil III Kotim.

Banyak masyarakat yang mengeluhkan tentang rusaknya infrastruktur jalan kabupaten yang menghubungkan antar desa dengan desa maupun desa dengan kecamatan, sehingga perlunya penimbunan atau pengaspalan di beberapa ruas jalan.

Selain itu, bidang kesehatan dan pendidikan juga masuk dalam usulan pihaknya, seperti kurangnya tenaga kesehatan dan bangunan MCK yang layak di sekolah-sekolah, sarana air bersih, penambahan ruang belajar dan lainnya.

Kemudian, pada bidang ekonomi, pertanian dan peternakan. Masyarakat membutuhkan bantuan pupuk dan bibit kelapa sawit, bibit ikan dan sapi serta pembangunan pasar desa sebagai pendukung kemajuan perekonomian di desa.

Semua usulan itu telah tercantum dalam lampiran yang disampaikan kepada pemerintah daerah secara detail, baik lokasi, jumlah maupun ukuran. Dengan harapan dapat ditindaklanjuti sepenuhnya oleh pemerintah daerah.

Ia juga menyebutkan, kunci penting keberhasilan penyelenggaraan pemerintah daerah ditentukan antara lain oleh kemampuan pemerintah dalam menjalankan tugas dan kewenangannya yang ditandai dengan kemampuan melakukan pengelolaan pemerintahan secara profesional dan handal.

“Kami sangat mengharapkan apa yang tertera ini bisa ditindaklanjuti. Karena kadang kami malu, masyarakat sering menanyakan usulan itu bisa dipenuhi atau tidak. Apabila itu bisa dipenuhi tentu mengangkat martabat kita di mata masyarakat, khususnya pemerintah daerah,” demikian Zainuddin.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/748725/pemkab-kotim-tangguhkan-cpns-dan-pppk-baru, Senin, 10 Maret 2025.
  2. https://www.borneonews.co.id/berita/412744-75-persen-usulan-masyarakat-di-selatan-kotim-berkaitan-infrastruktur#google_vignette, Minggu, 9 Maret 2025.

 

Catatan:

Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur menyatakan Infrastruktur adalah fasilitas teknis, fisik, sistem, perangkat keras, dan lunak yang diperlukan untuk melakukan pelayanan yang diperlukan utuk melakukan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung jaringan struktur agar pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat dapat berjalan dengan baik.

Berdasarkan laman Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Kementerian Keuangan Republik Indonesia kpbu.kemenkeu.go.id Infrastruktur adalah semua struktur dan fasilitas dasar, baik fisik maupun sosial (misalnya bangunan, jalan, dan pasokan listrik) yang diperlukan untuk operasional kegiatan masyarakat atau perusahaan.

Sebagaimana Buku Informasi Statistik Infrastruktur PUPR yang diterbitkan Pusat Data dan Teknologi Informasi, Sekretariat Jenderal, Kementerian PUPR Pembangunan infrastruktur merupakan salah satu indikator kemajuan suatu negara. Program pembangunan infrastruktur adalah bagian dari pendukung program di sektor lain. Dengan adanya pembangunan maka dapat memacu pertumbuhan ekonomi, serta terciptanya lapangan pekerjaan. Pembangunan infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dilaksanakan secara terpadu dan menyeluruh, sebagai penyelenggara program pembangunan infrastruktur bertanggung jawab atas pembangunan sumber daya air, jalan dan jembatan, keciptakaryaan, serta perumahan. Proses pembangunan infrastruktur perlu adanya informasi literal dan kestatistikan untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta evaluasi program dan pemanfaatan pembangunan.

Download: 75 Persen Usulan Masyarakat di Selatan Kotim Berkaitan Infrastruktur