Kuala Kurun (ANTARA) - Sebanyak 24 desa yang tersebar di berbagai kecamatan di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, mendapat tambahan insentif desa dari pemerintah pusat, karena berkinerja baik.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Gumas Yulius melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa Inda Setio Wahono di Kuala Kurun, Selasa, mengatakan masing-masing desa mendapat insentif desa sekitar Rp120 juta.
“Pemberian insentif desa tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 352 tahun 2024 tentang Rincian Insentif Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2024,” jelasnya.
Adapun 24 desa yang mendapat insentif desa 2024 yakni Tampelas di Kecamatan Sepang, serta Tumbang Empas dan Rangan Tate di Kecamatan Mihing Raya.
Kemudian Tanjung Riu, Teluk Nyatu, Tewang Pajangan, Tumbang Tariak, Tumbang Miwan, Pilang Munduk, Penda Pilang, dan Tumbang Tambirah di Kecamatan Kurun.
Sangal di Kecamatan Rungan Hulu, Tumbang Jutuh, Tumbang Malahoi, Tumbang Bunut, Parempei, Bereng Malaka, dan Karya Bhakti di Kecamatan Rungan, serta Tumbang Mantuhe di Kecamatan Manuhing Raya.
Selanjutnya Upon Batu di Kecamatan Tewah, Dandang di Kecamatan Kahayan Hulu Utara, serta Tumbang Masukih, Tumbang Lapan, dan Tumbang Koroi di Kecamatan Miri Manasa.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa pengaturan terkait kebijakan penyaluran sesuai dengan ketentuan Pasal 25 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Sedangkan kebijakan penggunaan sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (5) PMK Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.
Insentif desa yang diberikan bertujuan untuk memperkuat program pemerintah, seperti untuk program pemulihan ekonomi berupa penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, serta pencegahan stunting.
"Selain itu, dana insentif juga bisa dimanfaatkan untuk program prioritas desa, sesuai dengan potensi dan karakteristik desa penerima insentif,” demikian Inda.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/717615/24-desa-di-gunung-mas-dapat-insentifdari-pemerintah-pusat, Selasa, 17 September 2024.
- https://radarsampit.jawapos.com/kalteng/2345099389/pemerintah-pusat-kucurkan-masing-masing-rp120-juta-untuk-24-desa-di-gunung-mas, Rabu, 18 September 2024.
Catatan:
Berdasarkan Pasal 9 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa menyebutkan, sebagian Dana Desa yang dihitung pada tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dialokasikan sebagai insentif Desa berdasarkan kriteria tertentu. Pada Pasal 15 menyebutkan kriteria tertentu untuk insentif Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (8) berupa kriteria utama dan kriteria kinerja. Kriteria utama merupakan indikator tata kelola keuangan Desa yang efektif, efisien, dan bebas dari korupsi. Desa yang tidak memenuhi kriteria utama tidak mendapatkan insentif Desa. Kriteria kinerja meliputi kinerja keuangan, tingkat kepatuhan terhadap aturan pengelolaan keuangan Desa, penganggaran Dana Desa yang ditentukan penggunaannya untuk prioritas nasional, dan/atau penghargaan yang diperoleh oleh Desa dari kementerian negara/lembaga. Insentif Desa dibagikan kepada Desa yang memiliki kinerja terbaik berdasarkan kriteria kinerja. Pada Pasal 25 menyebutkan, Insentif Desa disalurkan setelah KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menerima dokumen persyaratan penyaluran dari bupati/wali kota secara lengkap dan benar berupa surat pernyataan kepala Desa terkait komitmen penganggaran insentif Desa dalam APBDes.
Download: 24 Desa di Gunung Mas Dapat Insentif dari Pemerintah Pusat