Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara resmi membuka kegiatan pembekalan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) formasi Tahun Anggaran 2024.
"Pentingnya peran Disdamkarmat sebagai garda terdepan dalam penanggulangan kebakaran dan penyelamatan warga dari berbagai situasi darurat," kata Penjabat Bupati Barito Utara Indra Gunawan melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda setempat Gazali di Muara Teweh, Rabu.
Pembekalan diikuti sebanyak 137 orang terdiri atas 46 CPNS pemula pemadam kebakaran, 5 orang CPNS pengelolaan, pertolongan dan pencarian, 5 CPNS analis kebakaran, 71 PPPK pemula pemadam kebakaran serta 10 PPPK administrasi.
Menurut dia, pembekalan ini merupakan langkah awal yang sangat penting untuk membentuk personel pemadam kebakaran dan penyelamatan yang siap secara fisik, mental, dan teknis.
Respons cepat dan tepat, katanya, dalam kondisi darurat adalah kunci keselamatan masyarakat, dan hal ini menuntut kemampuan teknis, kedisiplinan, serta ketangguhan dari seluruh aparatur.
"Peningkatan kapasitas sumber daya manusia menjadi keniscayaan dalam upaya memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM), khususnya dalam hal waktu tanggap darurat maksimal 15 menit sejak laporan kejadian diterima," kata Gazali membacakan sambutan Pj Bupati Barut.
Melalui pelatihan ini, menurut dia, para peserta dibekali pengetahuan dasar, etika pelayanan, serta keterampilan teknis dalam menjalankan tugas-tugas penyelamatan dan pemadaman kebakaran.
“Kami berharap saudara-saudara sekalian dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh, dan mampu menerapkan ilmu serta keterampilan yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas di lapangan,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Barito Utara menyampaikan apresiasi kepada Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan atas terselenggaranya kegiatan ini, serta mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta yang telah berkomitmen mengikuti pembekalan dengan antusias.
"Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, kegiatan Pembekalan Tenaga PPPK dan CPNS Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Barito Utara secara resmi saya nyatakan dibuka,” kata dia.
Kegiatan ini diharapkan menjadi pijakan kuat bagi para aparatur pemadam kebakaran dan penyelamatan agar semakin profesional, responsif, dan humanis dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/766929/137-cpns-dan-pppk-disdamkarmat-barito-utara-ikuti-pembekalan, Kamis, 26 Juni 2025.
- https://mediadayak.id/137-cpns-dan-pppk-disdamkarmat-barut-ikuti-pembekalan-dan-latihan-dasar-tahun-anggaran-2024/, Kamis, 26 Juni 2025.
Catatan:
Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Pada Pasal 35 menyebutkan, setiap lnstansi Pemerintah merencanakan pelaksanaan pengadaan Pegawai ASN. Pada Pasal 36, setiap Instansi Pemerintah mengumumkan secara terbuka adanya kebutuhan jabatan untuk diisi dari calon Pegawai ASN. Pada Pasal 37 menyebutkan, setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi Pegawai ASN setelah memenuhi persyaratan.
Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pengadaan Pegawai ASN dilaksanakan berdasarkan kebijakan perencanaan kebutuhan Pegawai ASN secara nasional yang ditetapkan oleh Menteri. Instansi Pemerintah menyusun rencana kebutuhan Pegawai ASN sesuai dengan kebijakan perencanaan kebutuhan Pegawai ASN secara nasional (Pasal 6 ayat (2)). Instansi Pemerintah menyusun kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan ASN untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan (Pasal 6 ayat (3)). Dalam Pasal 6 ayat (4) diatur bahwa Penyusunan kebutuhan Pegawai ASN disusun dengan mempertimbangkan:
- kebutuhan organisasi; dan
- ketersediaan anggaran belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dwonload : 137 CPNS dan PPPK Disdamkarmat Barito Utara Ikuti Pembekalan