1.103 CPNS Barut Terima SK, Jangan Jadikan Permohonan Pindah Sebagai Pilihan Pertama

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, secara resmi menyerahkan 1.103 Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2024.

“Hari ini adalah awal dari perjalanan pengabdian sesungguhnya. Status sebagai CPNS bukanlah sebuah akhir, tetapi titik mula untuk bekerja dengan profesionalisme, loyalitas, dan dedikasi tinggi,” kata Penjabat Bupati Barito Utara Indra Gunawan di Muara Teweh, Senin.

Penyerahan SK CPNS di Arena Terbuka Tiara Batara Muara Teweh dihadiri jajaran DPRD Barito Utara, Kepala Kantor Regional VIII BKN Banjarbaru, Kepala UPT BKN Palangka Raya, Sekda Barito Utara, para kepala perangkat daerah, serta seluruh CPNS yang baru diangkat.

Indra menyampaikan ucapan selamat kepada para CPNS yang telah lulus seleksi dan resmi menjadi bagian dari aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara.

Penyematan pin Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) kepada para CPNS,katanya, merupakan simbol komitmen moral yang harus diwujudkan dalam pelayanan nyata kepada masyarakat.

"Pentingnya ASN untuk terus belajar, meningkatkan kapasitas, dan siap menjadi agen perubahan di era transformasi digital dan reformasi birokrasi," katanya.

Indra menyoroti pentingnya para CPNS menjaga etos kerja, disiplin, dan integritas. Ia juga mengingatkan agar tidak mengajukan permohonan pindah dari lokasi penempatan.

“Penempatan kalian saat ini merupakan hasil dari pilihan sadar yang telah kalian ambil. Jalani amanah ini dengan penuh komitmen dan tanggung jawab. Jangan jadikan permohonan pindah sebagai pilihan pertama,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Pj Bupati turut menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Barito Utara yang telah menyelenggarakan proses seleksi CPNS secara transparan, akuntabel, dan penuh integritas, meski dihadapkan pada berbagai tantangan.

"Kami mengajak seluruh CPNS untuk menerapkan nilai-nilai “BerAKHLAK” sebagai core values ASN, yakni Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif, serta menanamkan semangat “Bangga Melayani Bangsa” dalam setiap tugas," kata Indra Gunawan.

Kepala BKPSDM Barito Utara Sri Hartati menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah terkait manajemen PNS.

“Penyerahan SK CPNS ini adalah langkah awal bagi para calon abdi negara untuk memulai pengabdian secara resmi kepada daerah dan masyarakat,” ujarnya.

Dari jumlah keseluruhan menerima SK sebanyak 1.103 CPNS terdiri atas 1.022 orang tenaga teknis dan 81 orang tenaga kesehatan.

Dia menambahkan bahwa acara ini merupakan bagian dari proses reformasi birokrasi untuk memperkuat pelayanan publik. Ia berharap para CPNS yang baru diangkat dapat menunjukkan komitmen dan dedikasi dalam menjalankan tugas, serta menjadi ASN yang profesional dan berintegritas.

“Kami berharap para CPNS mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, menjadi agen perubahan, serta menjaga amanah jabatan dengan sebaik-baiknya,” ungkapnya.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/763665/1103-cpns-barut-terima-sk-jangan-jadikan-permohonan-pindah-sebagai-pilihan-pertama, Senin, 2 Juni 2025.
  2. https://potretkalteng.com/pemkab-barito-utara-serahkan-1103-sk-cpns-formasi-tahun-2024, Senin, 16 Juni 2025.

 

Catatan:

Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Pada Pasal 35 menyebutkan, setiap lnstansi Pemerintah merencanakan pelaksanaan pengadaan Pegawai ASN. Pada Pasal 36, setiap Instansi Pemerintah mengumumkan secara terbuka adanya kebutuhan jabatan untuk diisi dari calon Pegawai ASN. Pada Pasal 37 menyebutkan, setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi Pegawai ASN setelah memenuhi persyaratan.

Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pengadaan Pegawai ASN dilaksanakan berdasarkan kebijakan perencanaan kebutuhan Pegawai ASN secara nasional yang ditetapkan oleh Menteri. Instansi Pemerintah menyusun rencana kebutuhan Pegawai ASN sesuai dengan kebijakan perencanaan kebutuhan Pegawai ASN secara nasional (Pasal 6 ayat (2)). Instansi Pemerintah menyusun kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan ASN untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan (Pasal 6 ayat (3)). Dalam Pasal 6 ayat (4) diatur bahwa Penyusunan kebutuhan Pegawai ASN disusun dengan mempertimbangkan:

  1. kebutuhan organisasi; dan
  2. ketersediaan anggaran belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Donwload : 1.103 CPNS Barut Terima SK, Jangan Jadikan Permohonan Pindah Sebagai Pilihan Pertama