1.055 Tenaga Kontrak Kotim Perebutkan Kuota Menjadi ASN

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Sampit (ANTARA) - Sebanyak 1.055 tenaga kontrak di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah mengikuti seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II formasi 2024 untuk bisa diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Sesuai ketentuan seleksi ini harus diikuti oleh tenaga kontrak atau non ASN yang sudah masuk database, karena ini kesempatan terakhir dan nanti tidak ada tes lagi. Ini berdasarkan kebijakan dari pemerintah pusat,” kata Penjabat Sekretaris Daerah Kotim Masri di Sampit, Sabtu.

Masri membuka secara resmi seleksi kompetensi PPPK tahap II formasi 2024 menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang dilaksanakan di Balai Diklat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim.

Ia menjelaskan, sesuai kebijakan pemerintah pusat bahwa tahun ini adalah batas terakhir penghapusan tenaga kontrak atau honorer atau non ASN, baik itu tingkat pusat maupun daerah.

Tenaga kontrak yang masih ada semaksimal mungkin diselesaikan melalui penerimaan atau seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun PPPK, sehingga selanjutnya tidak ada lagi pegawai pemerintahan yang berstatus tenaga kontrak.

Oleh karena itu, Masri berharap para tenaga kontrak yang ada dan sudah mendaftar seleksi untuk bisa mengikuti rangkaian tes hingga akhir, sebab sekalipun tenaga kontrak itu tidak berhasil lolos tes masih bisa diusulkan untuk menjadi PPPK paruh waktu.

Ke depannya PPPK paruh waktu ini secara bertahap bisa diusulkan untuk menjadi PPPK penuh. Sebaliknya, bagi tenaga kontrak yang tidak mengikuti seleksi atau tidak masuk database, maka setelah kontrak kerjanya habis tidak akan diperpanjang lagi.

“Itu sudah ketentuan dari pusat, makanya kami berharap agar tenaga kontrak yang sudah mendaftar seleksi jangan sampai tidak hadir, karena setelah ini tidak ada kesempatan lagi. Kita di daerah menyesuaikan dengan arahan pusat, karena ASN itu gajinya dari pusat,” jelasnya.

Ia menambahkan, hal ini tidak hanya berlaku di Kotim tapi juga daerah lainnya di Indonesia, sebab hal tersebut menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat.

Bahkan, informasi yang ia terima tenaga kontrak di beberapa kabupaten telah dirumahkan atau diberhentikan sejak awal 2025, sehingga diharapkan tenaga kontrak pun bisa mengerti dengan peraturan tersebut.

“Untuk itu saya minta sebisa mungkin hadir saat tes, karena walaupun tidak lolos masih bisa menjadi PPPK paruh waktu dan ada peluang diusulkan jadi PPPK penuh. Makanya tadi ada yang sudah tua juga ikut tes, karena yang penting hadir saja dulu,” demikian Masri.

Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makkalepu menyampaikan peserta seleksi kompetensi PPPK tahap II formasi 2024 memperebutkan kuota sisa dari seleksi kompetensi PPPK tahap I formasi 2024 yang dilaksanakan akhir tahun lalu.

Total kuota penerimaan PPPK formasi 2024 adalah sebanyak 776 formasi, sedangkan yang tersisa saat ini hanya 195 formasi. Artinya lebih dari 80 persen peserta seleksi kompetensi PPPK tahap II formasi 2024 bakal gugur.

“Mereka yang mengikuti seleksi tahap II ini adalah yang tidak memenuhi syarat pada seleksi tahap I dan mereka ini akan memperebutkan sisa kuota dari seleksi tahap I, yakni sebanyak 195 formasi,” sebutnya.

Ia melanjutkan, seleksi kompetensi PPPK tahap II formasi 2024 sama dengan tahap I. Seleksi ini digelar selama lima hari, yakni 3-7 Mei 2025. Dalam sehari dibagi tiga sesi dan per sesi diisi 75 peserta.

Di sisi lain salah seorang tenaga kontrak, Alfian sangat mengharapkan bisa lolos tes dan berkesempatan diangkat menjadi ASN, terlebih ia mengaku sudah cukup lama mengabdi yakni kurang lebih 11 tahun.

Pria berusia 55 tahun ini mengaku bertugas sebagai penjaga sekolah di SMPN 7 Sampit sejak tahun 2014. Meski usia tidak lagi muda, namun ia tetap semangat untuk mengikuti seleksi.

“Melihat dari usia ini saya berharap bisa diprioritaskan, apalagi saya sudah lama mengabdi. Untuk persiapan tes ini selain berdoa saya juga banyak membaca untuk menambah wawasan, semoga hasil yang keluar nanti membawa kabar baik bagi saya sekeluarga,” demikian Alfian.Alfian.

 

Sumber Berita:

  1. https://www.klikkalteng.id/baca/2025/05/04/60201/1-000-lebih-tenaga-kontrak-berebut-195-formasi-p3k-tahap-ii-di-kotim Sabtu, 3 Mei 2025.
  2. https://kalteng.antaranews.com/berita/757625/1055-tenaga-kontrak-kotim-perebutkan-kuota-menjadi-asn, Sabtu, 3 Mei 2025.

 

Catatan:

Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, definisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, Jenis pengadaan Pegawai ASN terdiri atas: a. PNS; dan b. PPPK. Pada ayat (2) mengatur Jenis Pengadaan Pegawai ASN berlaku bagi: a. JF; dan b. Jabatan Pelaksana.

Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 menyebutkan Pengadaan Pegawai ASN dilaksanakan berdasarkan kebijakan perencanaan kebutuhan Pegawai ASN secara nasional yang ditetapkan oleh Menteri. Instansi Pemerintah menyusun rencana kebutuhan Pegawai ASN sesuai dengan kebijakan perencanaan kebutuhan Pegawai ASN secara nasional (Pasal 6 ayat (2)). Instansi Pemerintah menyusun kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan ASN untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan (Pasal 6 ayat (3)). Dalam Pasal 6 ayat (4) diatur bahwa Penyusunan kebutuhan Pegawai ASN disusun dengan mempertimbangkan:

  1. kebutuhan organisasi; dan
  2. ketersediaan anggaran belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Download : 1.055 Tenaga Kontrak Kotim Perebutkan Kuota Menjadi ASN