Kantor Imigrasi Kelas I Palangka Raya telah mengimplementasikan aturan baru masa berlaku paspor menjadi 10 tahun. Aturan itu tertuang dalam pasal 2a Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 yang disahkan di Jakarta pada Kamis (29/9/2022) dan mulai berlaku Selasa (11/10/2022). Bertambahnya masa berlaku paspor juga menimbulkan pertanyaan tentang biaya penerimaan…