BPK PERWAKILAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH MENYERAHKAN LHP ATAS LKPD TA 2020 KEPADA 11 PEMERINTAH DAERAH

Jumat, 28 Mei 2021, bertempat di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, Bpk. Ade Iwan Ruswana menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2020 untuk 11 Pemerintah Daerah kepada DPRD dan Kepala Daerah. Pelaksanaan kegiatan ini tetap menerapkan protokol kesehatan, mengingat saat ini pandemi covid-19 belum berakhir. Undangan dari pihak Pemerintah Daerah hanya terbatas bagi Ketua DPRD, Kepala Daerah, Sekretaris Daerah, dan Inspektur. Sedangkan Kepala Perwakilan, Bpk, Ade Iwan Ruswana didampingi oleh Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional Pemeriksa di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.

Pemerintah Daerah yang menerima LHP atas LKPD TA 2020 adalah Pemerintah Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Timur, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Katingan. LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2020 terdiri dari dua laporan utama yaitu LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2020 dan LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Dalam sambutannya, Bpk. Ade Iwan Ruswana menyampaikan bahwa LKPD TA 2020 pada 11 Pemerintah Daerah memperoleh opini “Wajar Tanpa Pengecualian”. BPK mengapresiasi Pemerintah Daerah karena dapat mempertahankan opini WTP tersebut dari tahun sebelumnya. Namun demikian, tanpa mengesampingkan keberhasilan yang telah dicapai, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian bagi Pemerintah Daerah, diantaranya yaitu terkait pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum sepenuhnya memadai, pengelolaan Aset Tetap belum sepenuhnya memadai, dan pembayaran premi Jamkesda tidak dapat diyakini kebenarannya dikarenakan penetapan jumlah peserta tidak melalui proses pemutakhiran dan validasi data secara akurat. BPK mengharapkan Pemerintah Daerah untuk secepatnya menindaklanjuti beberapa temuan, khususnya yang terkait dengan pengelolaan dan pencatatan aset tetap, baik temuan-temuan sebelumnya maupun temuan-temuan pada TA 2020. Jika tidak segera ditindaklanjuti, hal tersebut sangat berpotensi mempengaruhi opini dimasa mendatang, mengingat akumulasi nilainya akan melebihi batas toleransi yang telah ditetapkan.

Selain itu, BPK juga menemukan adanya permasalahan yang berdampak finansial pada 14 Pemerintah Daerah, dimana tiga Pemda diantaranya telah kami serahkan LHPnya yaitu sebesar Rp38,93 miliar dan telah dilakukan penyetoran ke kas daerah sebesar Rp11,44 miliar. Sehingga sisa yang belum disetorkan adalah sebesar Rp27,49 miliar. Sedangkan pada 11 Pemda, permasalahan yang berdampak finansial adalah sebesar Rp26,11 miliar yang terdiri dari permasalahan ketekoran kas sebesar Rp0,86 miliar, kelebihan pembayaran sebesar Rp17,65 miliar dan kekurangan penerimaan sebesar Rp7,60 miliar. Atas permasalahan tersebut telah dilakukan penyetoran ke kas daerah/negara sebesar Rp9,16 miliar. Sedangkan sisanya sebesar Rp16,95 miliar, diharapkan dapat dilakukan penyetoran ke Kas Negara/Daerah atau pengembalian berupa aset/barang sesuai rekomendasi BPK pada saat pemantauan tindak lanjut nanti. Kepala Perwakilan mengharapkan Pemerintah Daerah dapat mempertahankan opini yang dicapai dan BPK akan tetap mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan upaya perbaikan berkelanjutan secara sistemik dan konsisten.

Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat mewakili legislatif dan Bupati Kapuas mewakili eksekutif juga menyampaikan sambutannya. Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat dan Bupati Kapuas diantaranya menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPK yang telah melakukan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan di pemerintah daerah sehingga Pemerintah Daerah dapat terus melakukan perbaikan atas pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah Daerah akan menindalanjuti hasil pemeriksaan sesuai rekomendasi yang telah diberikan BPK.