BPK PERWAKILAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH MELAKSANAKAN ENTRY MEETING DENGAN ENAM ENTITAS UNTUK PEMERIKSAAN PENDAHULUAN KINERJA DAN PDTT PENANGANAN COVID-19 SECARA DARING

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Tengah Bapak Ade Iwan Ruswana pada hari Senin, 7 September 2020 melaksanakan Entry Meeting  kegiatan Pemeriksaan Pendahuluan Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan tertentu (PDTT) atas penanganan Covid-19 terhadap enam entitas diwilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Kegiatan diikuti oleh seluruh tim pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah yang ditugaskan dalam Pemeriksaan Kinerja dan PDTT beserta dengan seluruh Kepala Daerah enam entitas atau yang mewakili yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Walikota Palangka Raya, Bupati Barito Timur, Wakil Bupati Gunung Mas, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya.

Entry meeting dilaksanakan secara serentak dan daring dalam rangka mematuhi protokol penanganan Pandemi Covid-19 yaitu physical distancing. Pemeriksaan Kinerja Penanganan Covid-19 dilaksanakan pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Kota Palangka Raya, Pemerintah Kabupaten Barito Timur, dan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas. Sedangkan PDTT Penanganan Covid-19 dilaksanakan pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kabupeten Murung Raya. Pemeriksaan akan dilakukan dengan terjun langsung ke lapangan maupun dengan metode daring.

Bapak Ade Iwan Ruswana menyampaikan bahwa pemeriksaan dilaksanakan melalui dua tahap yaitu pemeriksaan pendahuluan yang dilaksanakan saat ini dan pemeriksaan terinci. Beliau juga menyampaikan tujuan dilaksanakan pemeriksaan pendahuluan kinerja tematik Penanganan Covid-19 untuk dapat memperoleh pemahaman hal pokok/objek pemeriksaan seperti:

  1. Mengidentifikasi masalah yang akan dilakukan pemeriksaan secara mendalam;
  2. Memetakan permasalahan yang ada dengan tujuan pemeriksaan secara menyeluruh (audit universe)
  3. Menentukan area kunci yang akan menjadi fokus dalam pemeriksaan terinci pemeriksaan kinerja;
  4. Merumuskan tujuan-tujuan potensial pemeriksaan dan memberikan alasan mengapa tujuan tertentu dinilai memegang prioritas tertinggi;
  5. Menentukan lingkup pemeriksaan;
  6. Mengidentifikasi kriteria yang dapat digunakan dalam pemeriksaan terinci;
  7. Mengidentifikasi jenis dan sumber-sumber bukti yang diperlukan dalam pemeriksaan terinci; dan
  8. Memutuskan apakah suatu masalah layak untuk dilakukan pemeriksaan yang lebih mendalam dalam pemeriksaan terinci.

Selain itu para Kepala Daerah menyampaikan kesiapannya dalam melaksanakan metode pemeriksaan secara bertatap muka maupun dengan daring. Mereka berharap adanya rekomendasi dari hasil pemeriksaan tersebut agar dapat membantu penanganan pandemi Covid-19 di wilayah Kalimantan Tengah.