Sejarah

SEJARAH
BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah

Berdasarkan Pasal 23 G UUD 1945, BPK RI berkedudukan di Ibukota Negara dan mempunyai  Perwakilan di setiap Provinsi. Berdasarkan amanat UUD 1945 tersebut, maka sejak tahun 2002 BPK RI mulai membentuk dan meresmikan berdirinya Perwakilan-Perwakilan BPK di setiap provinsi. BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah merupakan
pengembangan dari BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan. BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah didirikan untuk memenuhi amanat UUD 1945. Pendirian tersebut didukung pula oleh keinginan Pemerintah Daerah untuk bermitra dengan BPK RI dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel dan transparan, antara lain adanya surat permintaan pendirian BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah oleh Gubernur Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, S.H., kepada Ketua BPK RI pada saat itu. Menindaklanjuti amanat UUD 1945 dan dukungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pada saat itu, sehingga pada tanggal 17 Juli 2006 diterbitkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal BPK RI tentang penetapan pejabat dan pegawai pelaksana pada BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah yang antara lain terdiri dari Drs. Mampan Manalu, M.M., sebagai Kepala Perwakilan, Dori Santosa, S.E., M.M., sebagai Kepala Sub Auditorat Kalimantan Tengah II, Samsmsudduha, S.E., M.M., sebagai Kepala Sub Bagian Kepegawaian; serta 15 orang tenaga pemeriksa. Ke-18 orang tersebut kemudian menempati gedung bekas Dinas Perindustrian dan Perdagangan di Jalan Yos Sudarso Nomor 16, yang dipinjamkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah berdiri ditandai dengan peresmian oleh Ketua BPK RI periode 2004-2010 Prof. Dr. Anwar Nasution, pada tanggal 10 Agustus 2006. Pembangunan Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah dimulai sejak tanggal 5 Februari 2010, yang ditandai dengan pelaksanaan peletakan batu pertama sebagai simbol dimulainya proses pembangunan kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah. Acara peletakan batu pertama gedung baru BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah dilakukan oleh Anggota V BPK Drs. Sapto Amal Damandari, Ak. dan dihadiri oleh Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang, S.H.,  para pejabat pemerintah daerah, serta para pejabat dan pegawai BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.

Wakil Ketua BPK RI, Hasan Bisri, S.E., M.M., meresmikan Gedung Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah pada  hari Senin, tanggal 16 Juli 2012. Gedung baru ini berlokasi di Jl. Yos Sudarso No. 16, Palangka Raya. Acara peresmian dihadiri oleh Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang, S.H., Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK Sjafrudin Mosii, S.E., M.M., Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Tengah Endang Tuti Kardiani, S.E., M.M., mantan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Tengah Drs. Mampan Manalu, M.M., Pimpinan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota se-Kalteng, serta para pejabat di lingkungan Kejaksaan Tinggi, Kepolisian Daerah, serta BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah. Dalam sambutannya, Wakil Ketua BPK RI menjelaskan bahwa sejak UUD 1945 diamandemen, BPK RI berwenang memeriksa seluruh keuangan Negara. Tugas ini merupakan tugas besar terutama dengan adanya otonomi daerah dimana uang yang disalurkan ke daerah semakin besar jumlahnya. Menyadari beratnya tugas ini maka UUD mengatur bahwa BPK RI selain berkedudukan di Ibukota Negara, juga harus membuka perwakilan di setiap provinsi. BPK RI sudah membangun gedung di 33 provinsi, dan hari ini adalah peresmian yang ke-31. BPK RI dibentuk untuk satu tugas yaitu mengawal keuangan negara dikelola secara transparan dan akuntabel dan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Selain itu ada paradigma yang perlu diubah, bahwa pemeriksaan keuangan negara bukan sekadar perintah Undang-Undang, tetapi menjadi kebutuhan. Hal ini agar seluruh manajemen tergerak untuk mengelola keuangan daerah dengan baik. Seluruh pemerintah provinsi/kabupaten/kota di Kalteng, belum satu pun yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Artinya, menurut Wakil Ketua BPK RI, untuk memperoleh opini ini memang tidak mudah, karena perlu perencanaan serta perpaduan perencanaan dan pelaksanaan yang baik. Permasalahan yang terjadi diantaranya SDM belum cukup kompeten untuk menyusun laporan keuangan dengan baik. Sehingga yang pertama perlu dibenahi adalah SDM pengelola keuangan daerah dengan bimbingan BPKP agar laporan keuangan memenuhi standar yang ditetapkan. Opini WTP bisa diraih dengan memiliki rencana aksi yang jelas dan dikontrol pelaksanaannya secara periodik. Selain itu adanya komitmen untuk memperbaiki sistem pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan. Pada kesempatan tersebut, Gubernur Kalimantan Tengah mengucapkan selamat atas diresmikannya penggunaan gedung baru BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah. Dengan diresmikannya gedung ini, semoga dapat lebih meningkatkan kinerja BPK RI dalam melaksanakan tugasnya.

Pada awal acara, Kepala Perwakilan melaporkan bahwa gedung baru ini dibangun di atas lahan seluas ±7.646 m2, terdiri dari dua bangunan utama, yaitu gedung bagian depan yang terdiri dari tiga lantai, dan gedung auditorium. Sebelumnya, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah meminjam tanah dan bangunan gedung eks Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan milik Pemerintah Provinsi Kalteng. Tanah dan bangunan ini telah dihibahkan kepada BPK RI saat ini. Wakil Ketua BPK RI berharap, dengan adanya perwakilan BPK di Kalteng ini tidak semata-mata sebagai tempat bekerja tapi juga sebagai pusat data mengenai pengelolaan keuangan di Kalteng. Selain itu keberadaan BPK di Kalteng menjadi mitra untuk saling bekerja sama dalam meningkatkan kualitas pertanggungjawaban keuangan negara dengan tetap menjaga independensi. BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah pernah menempati beberapa gedung di Kota Palangkaraya sebagai lokasi kantor. Dari tanggal 17 Juli 2006 sampai 5 Februari 2010, pegawai BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah menempati gedung bekas Dinas Perindustrian dan Perdagangan di Jalan Yos Sudarso No. 16 yang dipinjamkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Selama proses pembangunan gedung baru, pegawai BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah untuk sementara berkantor di Lantai 2 Gedung Batang Garing, Jalan D.I. Panjaitan No. 1 Kota Palangkaraya. BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah menempati kantor di Batang Garing sampai bulan Agustus 2011. Gedung bekas Dinas Perindustrian dan Perdagangan di Jalan Yos Sudarso No. 16 Kota Palangkaraya yang tadinya dipinjamkan kini telah resmi menjadi milik BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, melalui proses hibah antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan BPK RI, dengan persetujuan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah. Gedung tersebut mulai ditempati kembali sejak bulan Agustus 2011 setelah proses pembangunan selesai sampai sekarang.