Pada tanggal 17 – 18 Maret 2022, bertempat di Ruang VIP Kepala Perwakilan dan Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, 15 Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Kalteng menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2021 kepada BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah. Penyerahan dilakukan oleh Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah atau yang mewakili dan diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Kalteng, Agus Priyono. Penyerahan LKPD unaudited dilaksanakan selama dua hari, dimana Pemerintah Kabupaten Seruyan menyerahkan pada tanggal 17 Maret 2022 dan 14 Pemda lainnya melakukan penyerahan pada tanggal 18 Maret 2022. Kegiatan penyerahan LKPD unaudited ini dihadiri oleh jajaran Pemerintah Daerah yaitu Sekretaris Daerah, Kepala SOPD dan beberapa staf SOPD terkait. Sedangkan Kepala Perwakilan didampingi oleh pejabat struktural dan pejabat fungsional pemeriksa di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.
Penyerahan LKPD unaudited ini dilaksanakan sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dimana saat ini LKPD disampaikan lebih cepat dari batas waktu yang ditentukan yaitu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. LKPD merupakan pertanggungjawaban kepala daerah atas pelaksanaan APBD tahun anggaran tertentu dan disusun dengan menggunakan suatu sistem akuntansi keuangan daerah dan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Dalam sambutannya, Agus Priyono menyampaikan bahwa perkembangan opini dalam kurun waktu tiga tahun terakhir mengalami peningkatan. Pada TA 2018, 14 Pemda memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan satu Pemda memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Sedangkan pada TA 2019 dan 2020 seluruh pemda dapat memperoleh opini WTP. Agus Priyono mengharapkan pemda telah menindaklanjuti rekomendasi dan menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ditemukan dalam pemeriksaan sebelumnya khususnya yang bisa berdampak pada penyajian Laporan Keuangan, seperti temuan terkait pengelolaan aset tetap, karena jika tidak segera ditindaklanjuti tidak menutup kemungkinan akan mempengaruhi opini.
Capaian penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) sampai dengan Semester II 2021 untuk keseluruhan entitas di wilayah Kalteng yaitu status 1 (telah sesuai rekomendasi) sebesar 85,58%, status 2 (belum sesuai rekomendasi) sebesar 11,23%, status 3 (belum ditindaklanjuti) sebesar 2,24%, dan status 4 (tidak dapat ditindaklanjuti) sebesar 0,95%. Sedangkan capaian penyelesaian TLRHP untuk 15 Pemda sebagai berikut :
Setelah diterimanya LKPD TA 2021 (unaudited), maka BPK Kalteng akan segera melakukan pemeriksaan sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Pemeriksaan atas LKPD merupakan jenis pemeriksaan keuangan yang dilakukan oleh BPK dengan tujuan memberikan pernyataan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam LKPD. Selain itu pemeriksaan ini dilakukan setelah sebelumnya BPK Kalteng melaksanakan pemeriksaan interim pada bulan Februari 2022 yang merupakan rangkaian pemeriksaan LKPD TA 2021.