BPK Kalteng Menyerahkan LHP Kinerja kepada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dan Pemerintah Provinsi Kalteng

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, BPK Kalteng telah melakukan pemeriksaan kinerja pada dua Pemerintah Daerah yaitu

  1. Pemeriksaan Kinerja atas upaya pemerintah daerah dalam mendorong kemudahan berusaha melalui pelayanan perizinan dan penanaman modal untuk Tahun Anggaran (TA) 2020 dan 2021 (s.d. Triwulan III) pada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.
  2. Pemeriksaan Kinerja atas penyelenggaraan pendidikan vokasi berbasis kerja sama industri dan dunia kerja dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan instansi terkait lainnya untuk Tahun Anggaran 2020 dan Semester I 2021

Pada hari Senin tanggal 13 Desember 2021,bertempat di Ruang VIP Lantai 2 Kantor BPK Kalteng, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Tengah, Agus Priyono menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja tersebut kepada DPRD dan Pemerintah Daerah. Kegiatan diselenggarakan dalam dua sesi, yaitu sesi pertama dilakukan penyerahan LHP kepada Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Rinie, dan Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor. Sedangkan sesi selanjutnya  penyerahan LHP dilakukan kepada DPRD Provinsi Kalimantan Tengah yang diwakili oleh Wakil Ketua Komisi III, Siti Nafsiah dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang diwakili oleh Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo. Dalam kegiatan tersebut, Agus Priyono didampingi Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional Pemeriksa di Lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.Dalam sambutannya, Agus Priyono menyampaikan beberapa upaya dan capaian positif yang telah dilakukan oleh masing-masing pemerintah daerah. Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur telah melakukan upaya antara lain penyediaan sarana prasarana (sarpras) yang mendukung kegiatan perizinan sesuai dengan yang dipersyaratkan dan menempatkan personil sebagai helpdesk yang membantu menyelesaikan permasalahan  aplikasi perizinan yang digunakan. Sedangkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah diantaranya telah berupaya mengidentifikasi kebutuhan guru Sekolah Menengah Kejuruan dengan membuat peta kebutuhan guru pendidik vokasi sesuai dengan mata pelajaran yang diampu dan sesuai dengan kebutuhan pendidik vokasi per Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah.

 

Namun tanpa mengurangi upaya dan keberhasilan yang telah dilakukan pemerintah daerah, hasil pemeriksaan BPK mengungkapkan beberapa permasalahan signifikan yang perlu mendapatkan perhatian untuk segera diperbaiki. Pada Pemerintah Kotawaringin Timur diantaranya ditemukan pelayanan perizinan belum mendorong kemudahan berusaha secara memadai, koordinasi pelayanan penanaman modal belum memadai, pengembangan iklim penanaman modal belum mendorong kemudahan berusaha secara memadai dan promosi penanaman modal belum memadai. Sedangkan permasalahan pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah diantaranya adalah Pemprov Kalteng belum memiliki upaya nyata memfasilitasi satuan pendidikan vokasi untuk memperoleh kerja sama industri dan dunia kerja, penjaminan mutu pendidikan vokasi belum selaras dengan industri dan dunia kerja, pengelolaan informasi pasar kerja dan tracer study belum optimal, dan Pemprov Kalteng belum mendorong satuan pendidikan vokasi untuk menerapkan sistem fleksibilitas pengelolaan keuangan pada unit produksi/ teaching factory/ teaching industry.

Agus Priyono berharap agar Pemerintah Daerah segera melakukan perbaikan dengan menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan dalam waktu 60 hari kedepan agar kemudahan berusaha melalui pelayanan perizinan dan penanaman modal serta penyelenggaraan pendidikan vokasi berbasis kerja sama industri dan dunia kerja berjalan dengan lebih baik lagi dan mencapai tujuan yang diharapkan. Dalam kegiatan tersebut, Ketua DPRD dan Kepala Daerah atau yang mewakili berkesempatan untuk menyampaikan tanggapan dan ucapan terima kasih atas hasil pemeriksaan yang telah diserahkan oleh BPK untuk selanjutnya akan dijadikan masukan dalam melaksanakan perbaikan kedepannya, serta akan menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam waktu 60 hari kedepan.