Dalam rangka pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP), BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan lanjutan percepatan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan pada Selasa 14 September 2021. Kegiatan tersebut di hadiri oleh limaPemerintah Daerah antara lain Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Timur, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Murung Raya di Gedung Auditorium Kantor BPK Perwakilan Kalimantan Tengah dan satu entitas secara daring yaitu Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan.
Agus Priyono selaku Kepala Perwakilan secara langsung/offline membuka kegiatan Percepatan TLRHP yang diselenggarakan selama dua hari yaitu 14-15 September 2021. Dalam pembukanan Agus Priyono mengingatkan kepada pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan berupa pemberian jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan, yang disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima sesuai dengan Pasal 20 dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Selain itu disampaikan juga bahwa penyampaian tindak lanjut dapat dilakukan setiap saat, tanpa harus menunggu kegiatan pemantauan TLRHP.
Agus Priyono juga menyampaikan selama pandemi covid-19 yang terjadi saat ini diharapkan tidak menjadi penghalang dalam pelaksanaan tugas-tugas dengan baik dan mengharapkan pemerintah daerah dan para tim pembahas TLRHP dapat saling berkomunikasi secara intensif untuk dapat memaksimalkan penyelesaian TLRHP. Kegiatan ditutup dengan foto bersama antara Kepala Perwakilan dengan Inspektur maupun pejabat yang mewakili dari masing-masing entitas.