Sampit (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menyetujui rancangan peraturan daerah (raperda) perubahan terhadap peraturan daerah (perda) tentang pajak dan retribusi daerah yang diajukan pemerintah daerah setempat.
“Setelah menimbang dan berunding bersama seluruh anggota dan pandangan umum fraksi DPRD Kotim kami menyetujui raperda perubahan terhadap Perda Kotim Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” kata Wakil Ketua II DPRD Kotim Rudianur di Sampit, Rabu.
Hal ini ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama atas raperda perubahan terhadap Perda Kotim Nomor 1 Tahun 2024 oleh Rudianur sebagai perwakilan legislatif dan Wakil Bupati Kotim Irawati sebagai Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Berikutnya, terhadap raperda perubahan terhadap Perda Kotim Nomor 1 Tahun 2024 ini akan diselenggarakan evaluasi oleh Gubernur Kalimantan Tengah dan permohonan pemberian nomor register sehingga dapat ditetapkan sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
“Dengan begitu, pada akhirnya nanti raperda ini dapat diterapkan dan menjadi landasan hukum bagi daerah dalam pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah,” demikian Irawati.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menyetujui rancangan peraturan daerah (raperda) perubahan terhadap peraturan daerah (perda) tentang pajak dan retribusi daerah yang diajukan pemerintah daerah setempat.
Setelah menimbang dan berunding bersama seluruh anggota dan pandangan umum fraksi DPRD Kotim kami menyetujui raperda perubahan terhadap Perda Kotim Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” kata Wakil Ketua II DPRD Kotim Rudianur di Sampit, Rabu.
Hal ini ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama atas raperda perubahan terhadap Perda Kotim Nomor 1 Tahun 2024 oleh Rudianur sebagai perwakilan legislatif dan Wakil Bupati Kotim Irawati sebagai perwakilan eksekutif.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada rapat paripurna ke 18 masa persidangan III tahun sidang 2025 DPRD Kotim yang dihadiri 22 anggota legislatif dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan pejabat di lingkungan Pemkab Kotim.
“Persetujuan terhadap raperda ini tentunya disertai dengan masukan dan saran yang disampaikan pada pandangan kita setujui bersama akan disampaikan ke gubernur. Saya menyadari ini juga membuktikan kesungguhan kita untuk tetap semangat," tambah Wiyono. Dia melanjutkan, berkenaan dengan raperda perubahan terhadap Perda Kotim Nomor 1 Tahun 2024 ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi daerah dengan peningkatan pendapatan daerah, kemandirian fiskal daerah dan memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Hal tersebut tentunya sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Berikutnya, terhadap raperda perubahan terhadap Perda Kotim Nomor 1 Tahun 2024 ini akan diselenggarakan evaluasi oleh Gubernur Kalimantan Tengah dan permohonan pemberian nomor register sehingga dapat ditetapkan sebelum batas waktu yang telah ditentukan. “Dengan begitu, pada akhirnya nanti raperda ini dapat diterapkan dan menjadi landasan hukum bagi daerah dalam pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah,” demikian Irawati.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/765997/raperda-perubahan-perda-pajak-dan-retribusi-daerah-kotim-disetujui, Rabu, 18 Juni 2025.
- https://mediacenter.kotimkab.go.id/dprd-kotim-dan-pemkab-teken-persetujuan-bersama-perubahan-perda-pajak-dan-retribusi-serta-nota-kesepakatan-kua-ppas-2025/, Rabu, 18 Juni 2025.
Catatan:
Berdasarkan Pasal 1 angka 11 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah definisi Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam Pasal 1 angka 12 menyebutkan bahwa Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Download: Raperda Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Kotim disetujui