Kuala Kurun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah mengalokasikan anggaran sekitar Rp31,131 miliar guna merealisasikan pembayaran gaji ke-13 bagi 4.604 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) kabupaten setempat.
Pembayaran gaji ke-13 rencananya akan dilakukan pada minggu kedua Juni 2025, kata Bupati Gunung Mas Jaya S Monong melalui Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Hardeman di Kuala Kurun, Senin.
“Pembayaran gaji ke-13 bagi ASN sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan Tahun 2025,” ungkapnya.
Selain itu, pembayaran gaji ke-13 bagi ASN Pemkab Gunung Mas sesuai dengan Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 9 Tahun 2025 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025.
Ia menjelaskan, pemberian gaji ke-13 bagi ASN Tahun 2025 merupakan kebijakan pemerintah pusat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri di seluruh Indonesia, termasuk di Gunung Mas.
Ada 4.604 orang ASN Pemkab Gunung Mas yang akan menerima gaji ke-13, dengan rincian 2.974 pegawai negeri sipil (PNS) dan 1.630 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Adapun rincian Anggaran yang dialokasikan oleh Pemkab Gunung Mas untuk pembayaran gaji 13 tersebut terdiri dari besaran gaji yang diterima ASN bulan Mei 2025 sebesar Rp21, 431 miliar, dan perkiraan tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN bulan Mei 2025 yang nilainya diperkirakan mencapai Rp9,7 miliar,” kata Hardeman.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto di Jakarta, Selasa (11/3), mengumumkan pembayaran gaji ke-13 untuk aparatur negara akan dibayarkan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
"Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu bulan Juni tahun 2025," demikian Prabowo.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/763677/pemkab-gunung-mas-alokasikan-rp311-miliar-bayar-gaji-ke-13-asn, Senin, 2 Juni 2025.
- https://balanganews.com/eksekutif/pemkab-gumas/berita-176511/gelontorkan-rp-3113-miliar-untuk-pembayaran-gaji-ke-13.html, Selasa, 3 Juni 2025.
Catatan:
Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Pada Pasal 35 menyebutkan, setiap lnstansi Pemerintah merencanakan pelaksanaan pengadaan Pegawai ASN. Pada Pasal 36, setiap Instansi Pemerintah mengumumkan secara terbuka adanya kebutuhan jabatan untuk diisi dari calon Pegawai ASN. Pada Pasal 37 menyebutkan, setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi Pegawai ASN setelah memenuhi persyaratan.
Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pengadaan Pegawai ASN dilaksanakan berdasarkan kebijakan perencanaan kebutuhan Pegawai ASN secara nasional yang ditetapkan oleh Menteri. Instansi Pemerintah menyusun rencana kebutuhan Pegawai ASN sesuai dengan kebijakan perencanaan kebutuhan Pegawai ASN secara nasional (Pasal 6 ayat (2)). Instansi Pemerintah menyusun kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan ASN untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan (Pasal 6 ayat (3)). Dalam Pasal 6 ayat (4) diatur bahwa Penyusunan kebutuhan Pegawai ASN disusun dengan mempertimbangkan:
- kebutuhan organisasi; dan
- ketersediaan anggaran belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Download : Pemkab Gunung Mas Alokasikan Rp31,1 Miliar Bayar Gaji Ke-13 ASN