Pemkab Barut Siap Berpartisipasi dalam Pemeliharaan Jalan Nasional

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, siap berpartisipasi dalam pelaksanaan pemeliharaan jalan nasional di wilayah setempat, sesuai permintaan melalui surat resmi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Bina Marga, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Tengah.

"Kami menyambut baik permintaan dari BPJN Kalimantan Tengah. Ini sejalan dengan semangat kolaborasi pemerintah pusat dan daerah untuk menjaga konektivitas antar wilayah. Kami akan segera melakukan koordinasi lintas sektor untuk menentukan bentuk partisipasi yang dapat kami laksanakan," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Barito Utara Muhammad Iman Topik di Muara Teweh, Selasa.

Menurut dia, menanggapi surat tersebut, Penjabat Bupati Barito Utara Indra Gunawan melakukan rapat evaluasi serapan anggaran dan fisik dan memerintahkan Dinas PUPR untuk segera menangani perbaikan kedaruratan di ruas jalan nasional Kandui - Muara Teweh, mengingat jalan tersebut merupakan poros utama yang dilalui dari dan ke Muara Teweh ibu kota Kabupaten Barito Utara.

Infrastruktur jalan nasional, katanya, sangat vital bagi pertumbuhan ekonomi daerah, terutama dalam mendukung aktivitas logistik, distribusi barang, dan akses masyarakat pedalaman.

"Pemkab Barito Utara berkomitmen menjaga konektivitas infrastruktur meski dengan keterbatasan anggaran, dan berharap dukungan dari semua pihak agar kegiatan pemeliharaan jalan nasional dapat berjalan optimal di tahun 2025," kata Topik

Surat permohonan dari Kementerian PUPR tertuang dalam surat bernomor HM 0501-Bb29/421 tanggal 13 Maret 2025, yang ditandatangani oleh Kepala Balai BPJN Kalteng Agung Yudhianto, surat itu ditujukan langsung kepada Bupati Barito Utara di Muara Teweh.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa keterbatasan anggaran pada tahun 2025 akibat efisiensi belanja negara dan daerah sebagaimana diatur dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 menjadi dasar permintaan partisipasi dari pemerintah daerah.

Setidaknya terdapat 10 ruas jalan nasional yang berada di wilayah Kabupaten Barito Utara yang dimohonkan untuk didukung dalam pelaksanaan pemeliharaan, dengan total panjang lebih dari 370 kilometer. Beberapa ruas penting yang tercantum di antaranya:

Simpang Muara Laung - Pasar Pujung (18,50 km), Pasar Pujung - Sp. Jalan Pertiwi (49,05 km), Jalan Malawaken (Muara Teweh) - Benangin (82,72 km) dan Benangin - Batas Provinsi Kalimantan Timur (60,06 km).

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/764637/pemkab-barut-siap-berpartisipasi-dalam-pemeliharaan-jalan-nasional, Selasa, 10 Juni 2025.
  2. https://mediadayak.id/kementerian-pupr-minta-pemkab-berpartisipasi-dalam-pemeliharaan-jalan-nasional-pupr-siap-dukung/, Minggu, 8 Juni 2025.

 

Catatan:

Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur menyatakan Infrastruktur adalah fasilitas teknis, fisik, sistem, perangkat keras, dan lunak yang diperlukan untuk melakukan pelayanan yang diperlukan utuk melakukan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung jaringan struktur agar pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat dapat berjalan dengan baik.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dalam Diktum KEEMPAT, dalam rangka efisiensi belanja pada pelaksanaan anggaran yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, dengan ini menginstruksikan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk:

  1. Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus group discu
  2. Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50% (lima puluh persen).
  3. Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional.
  4. Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.
  5. Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran
  6. Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada Kementerian/Lembaga.
  7. Melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf b.

Download : Pemkab Barut Siap Berpartisipasi dalam Pemeliharaan Jalan Nasional