Pemkab Barito Utara Anggarkan Dana Hibah PSU Pilkada Rp35,3 Miliar

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menandatangani Adendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara 2024 tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebesar Rp35,3 miliar yang akan digelar 6 Agustus 2025.

"Penandatanganan adendum ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Barito Utara untuk mendukung penuh kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan PSU pilkada tindak lanjut putusan MK," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Barito Utara Rayadi di Muara Teweh, Kamis .

Menurut dia, adendum NPHD ini merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 41 Tahun 2020, yang mengatur pendanaan kegiatan pemilihan kepala daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Adapun total dana hibah yang dialokasikan untuk PSU Pilkada Kabupaten Barito Utara mencapai Rp35,3 miliar diberikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara sebesar Rp15,1 miliar,kemudian Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat Rp6,8 miliar, Kepolisian Resort Barito Utara Rp8,9 miliar dan Kodim 1013 Muara Teweh Rp4,4 miliar.

"Penandatanganan ini menjadi bagian penting dari upaya kita bersama dalam menjamin terselenggaranya PSU pilkada yang demokratis, tertib, dan aman pada 6 Agustus mendatang. Pemerintah daerah telah menyediakan dana hibah ini melalui APBD yang dialokasikan sejak beberapa tahun lalu, termasuk tahun anggaran 2025," ujar Rayadi.

Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara Indra Setiawan menegaskan bahwa komitmen bersama dari semua pihak sangat penting untuk menyukseskan pelaksanaan PSU yang dijadwalkan pada 6 Agustus nanti.

"Dengan komitmen ini, harapan kita PSU dapat berjalan sesuai jadwal dan berlangsung aman, tertib, serta lancar," ujar Indra.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, penyelenggara pemilu, dan aparat keamanan.

Lebih lanjut, Indra mengingatkan semua pihak untuk tetap menjaga kondusif dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya, khususnya di media sosial.

“Tolong semua informasi diserap dengan baik dan dikonfirmasi ke pihak yang sesuai dengan tugasnya,” ujarnya.

Pj Bupati juga menitipkan tanggung jawab suksesnya pelaksanaan PSU tidak hanya di pundak Kapolres dan Dandim, tetapi kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk media. Ia berharap media dapat menyampaikan informasi yang akurat dan tidak menyesatkan.

“Seluruh masyarakat Kabupaten Barito Utara menunggu hasil kerja kita. Tunjukkan bahwa kita bekerja dengan hati nurani dan keikhlasan,” tegas Indra Gunawan.

PSU pilkada tindak lanjut putusan MK diikuti dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara yakni calon nomor urut 1 Shalahuddin dan Felix Tingan serta calon nomor urut 2 Jimmy Carter dan Inriaty Karawaheni.

MK RI melalui amar Putusan Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 memutuskan mendiskualifikasi seluruh pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati pada Pilkada Barito Utara 2024 karena terbukti saling melakukan politik uang dalam PSU.

MK mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan Paslon Nomor Urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara 2024

MK memerintahkan KPU kembali melakukan PSU untuk Pilkada Barito Utara 2024 dengan diikuti oleh paslon baru yang diajukan partai politik atau gabungan partai politik pengusung.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/766113/pemkab-barito-utara-anggarkan-dana-hibah-psu-pilkada-rp353-miliar, Kamis, 19 Juni 2025.
  2. https://pelitakalteng.com/news/2541_Pemkab_Barut_Teken_Adendum_NPHD_PSU_Pilkada_2025,_Total_Dana_Hibah_Capai_Rp35,3_Miliar.html, Kamis, 19 Juni 2025.

 

Catatan:

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa Hibah merupakan bantuan berupa uang, barang, dan/atau jasa yang berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang tidak mengikat untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Belanja hibah berupa uang, barang atau jasa dapat dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan belanja urusan pemerintahan pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemberian hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran, program, kegiatan, dan sub kegiatan Pemerintah daerah sesuai kepentingan Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.

Download : Pemkab Barito Utara Anggarkan Dana Hibah PSU Pilkada Rp35,3 Miliar