Legislator Sebut Penanganan Jembatan Rusak di Muara Untu Mesti Jadi Prioritas

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Puruk Cahu (ANTARA) - Legislator atau Anggota DPRD Murung Raya, Kalimantan Tengah Sutrisno melaksanakan reses atau menyerap aspirasi masyarakat di Daerah Pemilihan (Dapil) I wilayah Kecamatan Murung, khususnya di Desa Muara Untu, Selasa (17/6).

“Reses yang dilaksanakan ini untuk masa sidang II tahun 2025. Untuk desa pertama yang saya kunjungi pada reses kali ini adalah Muara Untu, banyak aspirasi warga terkait usulan pembangunan,” kata Sutrisno saat dihubungi dari Puruk Cahu, Rabu.

Politisi Gerindra ini mengatakan, dari banyak usulan yang disampaikan, untuk skala prioritas adalah penanganan atau rehab jembatan yang berada di RT 6 yang kondisinya cukup memprihatinkan.

“Kegiatan reses kali ini saya meninjau jembatan Desa Muara Untu yang mana skala prioritas untuk dilakukan rehab jembatan tersebut. Insya Allah kita siap bantu anggaran di APBD perubahan tahun ini,” jelas Sutrisno.

Terkait kegiatan reses, Sutrisno mengatakan dirinya beberapa hari ke depan akan mengunjungi beberapa desa di wilayah Kecamatan Murung dan Tanah Siang Selatan, juga merupakan Dapil I yang diwakilinya di DPRD Murung Raya.

Selain itu, Sutrisno juga menyampaikan reses yang merupakan agenda wajib pihaknya itu juga digunakannya untuk memantau proses pembangunan di desa, terutama pembangunan yang menggunakan anggaran dari pemerintah daerah.

Terpisah, Kepala Desa Muara Untu Masmualim juga menyampaikan untuk pembangunan skala prioritas saat ini memang perlu dilakukan rehab jembatan yang berada di RT 6 tersebut dan hal ini juga banyak diusulkan oleh warga.

“Saya pada saat reses kemarin memang mengusulkan kepada anggota DPRD yang datang agar jembatan di RT 6 bisa tahun ini juga direhab. Usulan yang saya sampaikan itu langsung disambut baik mereka,” kata Masmualim.

Selain meminta rehab jembatan, Masmualim juga mengatakan pihaknya juga mengusulkan perbaikan jalan di wilayah feri penyeberangan hilir.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/765925/legislator-sebut-penanganan-jembatan-rusak-di-muara-untu-mesti-jadi-prioritas, Rabu, 18 Juni 2025.
  2. https://politaborneo.com/reses-di-desa-muara-untu-legislator-murung-raya-akan-prioritaskan-perbaikan-jembatan/, Selasa, 17 Juni 2025.

 

Catatan:

Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2022 tentang Penugasan Khusus Dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur, Presiden menugaskan khusus kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk melaksanakan fungsi Lain dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur. Dalam Pasal 5 mengatur bahwa Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berkoordinasi dengan:

  1. kementerian/lembaga;
  2. pemerintah daerah provinsi;
  3. pemerintah daerah kabupaten/pemerintah daerah kota;
  4. pemerintah desa;
  5. Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah; dan/atau
  6. masyarakat,

yang terkait dalam percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur.

Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur menyatakan bahwa Infrastruktur adalah fasilitas teknis, fisik, sistem, perangkat keras, dan lunak yang diperlukan untuk melakukan pelayanan yang diperlukan untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung jaringan struktur agar pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat dapat berjalan dengan baik.

Download : Legislator Sebut Penanganan Jembatan Rusak di Muara Untu Mesti Jadi Prioritas