Palangka Raya (ANTARA) - Wali Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Fairid Naparin memastikan menindak tegas aparatur sipil negara atau pegawai di lingkungan pemkot setempat yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
"Saya juga sudah berkoordinasi dengan kepala dinas yang bersangkutan, kita tindak tegas sesuai aturan yang ada. Rata-rata yang terlibat ini P3K (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) atau pegawai kontrak," kata Fairid di Palangka Raya, Senin.
Pernyataan itu diungkapkan wali kota saat dikonfirmasi terkait hasil tes urine yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Palangka Raya terhadap 1.000 orang pegawai pemkot setempat yang mendapati beberapa pegawai positif mengonsumsi narkoba.
"Terkait itu, saya juga telah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan kepala BNNK. Kami juga telah mendapatkan laporan hasil tes urine serta rekomendasi tindakannya," kata Fairid.
Pria nomor satu di lingkungan Pemerintah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah ini menambahkan dari hasil tes urine tersebut didapati ada pegawai yang pertama kali menggunakan narkoba dan ada pula yang masuk kategori pengguna berulang.
Artinya pegawai tersebut sebelumnya telah mengikuti program rehabilitasi dan dinyatakan sembuh, namun kini yang bersangkutan terjerat kembali dalam penyalahgunaan barang haram tersebut.
Selain kategori itu juga ada beberapa pegawai yang pada tes awal dinyatakan positif narkoba, namun usai dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut, yang bersangkutan mengonsumsi obat dokter karena sakit tertentu.
"Tetapi yang digarisbawahi, bagi yang ini pertama kali itu dilakukan pembinaan, tetapi yang berulang-ulang, laporan BNN Kota Palangka Raya ini dilakukan tindakan tegas," katanya.
Sebelumnya, Kepala BNNK Palangka Raya I Wayan Korna mengatakan pihaknya bersama Pemkot Palangka Raya melaksanakan tes urine terhadap 1.000 orang pegawai di seluruh instansi pemerintah setempat.
"Ada yang kena positif, ada beberapa yang berulang karena sebelumnya BNN sudah melakukan rehabilitasi, tetapi di-tracking masih kena," katanya.
Korna mengungkapkan pemeriksaan dan deteksi dini penggunaan narkoba di lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya dilaksanakan selama sebulan. Hasil pemeriksaan tes urine juga laporkan ke pemerintah kota dalam hal ini wali kota dan wakil wali kota.
Dia mengatakan kolaborasi tes urine antara Pemerintah Kota Palangka Raya dan BNNK ini merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
"Saya sebagai kepala BNN Kota juga bertanggung penuh, apalagi ini sudah menjadi atensi nasional. Harus ada langkah-langkah tegas untuk program P4GN di lingkup pemerintah dan tes urine ini salah satu wujud dan komitmennya," katanya.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/765773/wali-kota-palangka-raya-pastikan-tindak-tegas-pegawai-terlibat-kasus-narkoba, Selasa, 17 Juni 2025.
- https://www.possindo.com/2025/06/wali-kota-palangka-raya-tegaskan-sanksi.html, Rabu, 18 Juni 2025.
Catatan:
Berdasarkan Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Pada angka 4 menyebutkan, Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2022 tentang Peningkatan Kewasspadaan Dan Penegakan Sanksi Terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif Lainnya Bagi Aparatur Sipil Negara menyebutkan Untuk meningkatkan kewaspadaan dan mendorong penegakan sanksi terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya, setiap pegawai ASN, Calon ASN, dan PPK wajib melakukan langkah-langkah berikut:
-
- Bagi Pegawai ASN dan Calon ASN
- mewaspadai dan menghindari penyalahgunaan dan/atau terlibat dalam peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya;
- melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lain di lingkungannya;
- Bagi setiap PPK
- melakukan berbagai upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan bahan lainnya, antara lain melalui sosialisasi bahaya narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya dan melakukan deteksi penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya di lingkungan masing-masing, serta upaya lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin terhadap Pegawai ASN atau Calon ASN, dan menetapkan sanksi dan/atau konsekuensi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- dalam hal diperlukan, dapat mengusulkan kepada BNN untuk melakukan rehabilitasi terhadap ASN yang terindikasi melakukan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya;
- dalam hal PNS dihukum pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun, PNS dapat diberhentikan dengan tidak hormat;
- dalam hal PPPK dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, PPPK diberhentikan dengan tidak hormat.
Download: Wali Kota Palangka Raya Pastikan Tindak Tegas Pegawai Terlibat Kasus Narkoba