Legislator Kapuas Dorong OPD Gali Potensi PAD

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Kuala Kapuas (ANTARA) - Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Didi Hartoyo mendorong organisasi perangkat daerah (OPD) terus berinovasi dan berupaya menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari berbagai sektor yang dimiliki.

“Saya mendorong OPD yang memiliki tugas pokok di sektor-sektor strategis agar bisa lebih kreatif dan aktif dalam menggali potensi yang ada. Ini penting demi kemandirian keuangan daerah,” kata Didi Hartoyo di Kuala Kapuas, Senin.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengatakan, Kapuas memiliki banyak potensi yang masih belum tergarap secara maksimal.

Seperti sektor pertanian, perikanan, perkebunan, pariwisata, hingga retribusi jasa pelayanan publik dinilai bisa menjadi sumber peningkatan PAD jika dikelola dengan baik, transparan, serta profesional.

Pria yang akrab disapa Didi ini menambahkan, peningkatan PAD akan berdampak langsung pada kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan serta pelayanan publik tanpa terlalu bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.

Didi juga menekankan pentingnya sinergi antar instansi, pemanfaatan teknologi informasi, serta pelibatan masyarakat dan pelaku usaha lokal dalam upaya peningkatan PAD.

“Pemda harus mampu menciptakan iklim investasi yang kondusif serta mengoptimalkan potensi lokal. Jika PAD meningkat, pembangunan akan lebih cepat dan tepat sasaran,” tegasnya.

Wakil rakyat yang kembali terpilih dari Daerah pemilihan (Dapil) Kapuas III meliputi Kecamatan Timpah, Kapuas Tengah, Kapuas Hulu, Mandau Talawang dan pasak Talawang ini berharap, OPD terkait tidak hanya menjalankan program rutin, tetapi juga memiliki visi pengembangan jangka panjang yang berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah secara berkelanjutan.

DPRD, lanjut Didi, siap memberikan dukungan dan pengawasan agar upaya peningkatan PAD berjalan efektif dan akuntabel.

“Kami harapkan OPD terkait bisa mencari peluang untuk peningkatan pendapatan daerah secara berkelanjutan,” demikian Didi.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/765617/legislator-kapuas-dorong-opd-gali-potensi-pad, Selasa,, 17 Juni 2025.
  2. https://fastnews.co.id/2025/06/15/legislator-kapuas-dorong-opd-gali-pontensi-pad-daerah/, Minggu 15 Juni 2025.

 

Catatan:

Berdasarkan Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyebutkan, Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan. Berdasarkan Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, definisi Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD adalah pendapatan Daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 1 angka 51 menyebutkan bahwa Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu.

Download : Legislator Kapuas Dorong OPD Gali Potensi PAD