PPPK Kota Palangka Raya Mulai Laksanakan Orientasi

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Palangka Raya (ANTARA) - Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) mulai melaksanakan orientasi sebagai bagian dari penguatan kompetensi dan pemahaman tugas awal ASN.

Pj Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Arbert Tombak di Palangka Raya, Rabu mengatakan, orientasi ini bertujuan untuk memperkenalkan nilai dasar ASN serta pemahaman terhadap kedudukan, peran, hak, dan kewajiban sebagai PPPK.

“Melalui orientasi ini, kami ingin ratusan PPPK yang ada memahami dengan baik maksud pengangkatan mereka, tujuan kebijakan pemerintah, serta harapan masyarakat terhadap kinerja mereka,” ujarnya.

Dia mengatakan, orientasi yang digelar Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palangka Raya ini diikuti para PPPK Tahun 2023 Angkatan III, IV, V, dan VI yang baru diangkat.

"Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penguatan kapasitas pegawai pemerintah dari berbagai formasi yang profesional dan berintegritas," katanya.

Arbert menambahkan bahwa orientasi menjadi bagian penting dalam membangun karakter aparatur sipil pemerintah yang profesional, berdaya saing, dan siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Ia berharap para peserta dapat mengikuti orientasi dengan serius dan menginternalisasi nilai-nilai pegawai pemerintah sebagai landasan dalam pelaksanaan tugas. “Dengan pemahaman yang baik sejak awal, PPPK dapat bekerja lebih optimal dan menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Kota Palangka Raya,” kata Arbert.

Pemerintah kota juga berkomitmen mendampingi para PPPK agar mampu beradaptasi dengan lingkungan kerja dan memberikan kontribusi nyata

Dia juga menambahkan bahwa Pemerintah Kota Palangka Raya menaruh harapan besar kepada Pegawai PPPK sebagai kekuatan baru dalam mendukung transformasi birokrasi yang profesional, bersih, dan melayani.

Arbert menegaskan bahwa kehadiran PPPK tidak sekadar menambah jumlah aparatur sipil, namun menjadi bagian dari wajah baru birokrasi yang harus membawa perubahan positif di setiap instansi pemerintahan.

“PPPK bukan pelengkap birokrasi. Mereka adalah bagian dari sistem merit yang menekankan kualitas, kinerja, dan pengabdian kepada masyarakat,” katanya.

Ia menyebutkan bahwa di tengah tantangan birokrasi saat ini, seperti tuntutan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan efisien, peran PPPK menjadi sangat penting sebagai motor penggerak perubahan di lapangan.

“Kita butuh ASN, termasuk PPPK, yang adaptif terhadap perubahan, inovatif dalam bekerja, serta menjunjung tinggi etika pelayanan,” tambahnya.

Arbert juga menyebutkan bahwa reformasi birokrasi tidak akan berhasil jika tidak dimulai dari individu-individu yang memiliki kesadaran etis, semangat pengabdian, dan kemauan untuk terus belajar.

“Etika adalah fondasi kepercayaan. Jika aparatur kita menjaga etika, maka kepercayaan publik akan tumbuh. Dan dari situlah pemerintahan yang efektif bisa dibangun,” tegasnya.

Arbert berharap para PPPK yang telah bergabung dengan Pemkot Palangka Raya bisa menjadi pionir dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik, menjunjung nilai integritas, dan menjadi teladan di lingkungan kerjanya.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/766861/pppk-kota-palangka-raya-mulai-laksanakan-orientasi, Rabu, 25 Juni 2025.
  2. https://seputarborneo.com/news/16779_Pj_Sekda_Palangka_Raya_Buka_Orientasi_PPPK_Tahun_2025:_Wujudkan_ASN_Profesional_dan_Berintegritas.html, Kamis, 26 Juni 2025.

 

Catatan:

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan. Pegawai ASN terdiri atas: a. PNS; dan b. PPPK. Pegawai ASN bertugas: a. melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan c. mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, definisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Dalam Pasal 39 ayat (1) menyebutkan dalam rangka pengembangan kompetensi untuk mendukung pelaksanaan tugas, PPPK diberikan kesempatan untuk pengayaan pengetahuan.

Download: PPPK Kota Palangka Raya Mulai Laksanakan Orientasi