Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) memperluas kanal pembayaran pajak dan retribusi sebagai salah satu upaya peningkatan layanan melalui kemudahan masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi daerah.
"Ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kota Palangka Raya dan BCA," kata Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin di Palangka Raya, Rabu.
Dia menambahkan, selain terkait untuk memperluas kanal pembayaran pajak dan retribusi daerah kerja sama tersebut juga merupakan upaya percepatan dan perluasan layanan digitalisasi di wilayah Kota Palangka Raya. Saat ini diantara kanal pembayaran pajak dan retribusi dapat dilaksanakan melalui Bank Kalteng dan Kantor Pos.
"Pemerintah kota berkomitmen untuk mempercepat penerapan digitalisasi dalam pemerintahan dan pelayanan publik, baik dalam pengelolaan keuangan daerah maupun dalam peningkatan kualitas layanan publik kepada masyarakat," katanya.
Pria nomor satu di lingkungan pemerintah Ibu Kota Provinsi Kalteng ini mengatakan bahwa transformasi digital bukan lagi pilihan, tetapi sebuah keharusan.
"Melalui digitalisasi, kita ingin mendorong efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas yang lebih baik dalam tata kelola pemerintahan,” ujarnya.
Lebih jauh, dalam upaya peningkatan digitalisasi, dia mengatakan, Pemerintah Kota Palangka Raya juga telah melaksanakan program High Level Meeting (HLM) Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) yang juga dihadiri Bank Indonesia (BI).
"HLM TP2DD ini menjadi ajang penting untuk memperkuat sinergi lintas perangkat daerah. Termasuk kolaborasi dengan pihak perbankan dan sektor swasta dalam membangun sistem digital yang terintegrasi dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat," katanya.
Wali Kota menambahkan, digitalisasi juga menjadi bagian dari upaya reformasi birokrasi dan penguatan pelayanan publik berbasis teknologi.
Ia berharap kerja sama yang dibangun dapat memberikan manfaat nyata khususnya dalam hal kemudahan transaksi dan peningkatan akses layanan keuangan digital.
“Melalui forum ini, kami ingin memastikan bahwa digitalisasi benar-benar menyentuh seluruh lapisan masyarakat dan memberi dampak langsung terhadap kesejahteraan warga,” kata Fairid.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/764853/pemkot-palangka-raya-perluas-kanal-pembayaran-pajak-dan-retribusi, Rabu, 11 Juni 2025.
- https://www.borneonews.co.id/berita/424005-pemko-palangka-raya-perluas-kanal-pembayaran-pajak-retribusi, Rabu, 11 Juni 2025.
Catatan:
Berdasarkan Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyebutkan, Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pada Pasal 4 ayat (2) menyatakan, Pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota terdiri atas:
- PBB-P2;
- BPHTB;
- BPJT;
- Pajak Reklame;
- PAT;
- Pajak MBLB;
- Pajak Sarang Burung Walet;
- Opsen PKB; dan
- Opsen BBNKB.
Pada Pasal 87 ayat (1) menyebutkan, Jenis Retribusi terdiri atas:
- Retribusi Jasa Umum;
- Retribusi Jasa Usaha; dan
- Retribusi Perizinan Tertentu.
Download: Pemkot Palangka Raya Perluas Kanal Pembayaran Pajak dan Retribusi