Palangka Raya (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyatakan, penerapan Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2016 tentang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mengawal perusahaan berkontribusi secara nyata terhadap pembangunan daerah.
"Ini sesuai dengan arahan Gubernur Agustiar Sabran dan sebagai implementasi dari investasi yang masuk ke Kalteng sudah seharusnya memberikan dampak nyata bagi daerah," kata Kepala DPMPTSP Kalteng Sutoyo di Palangka Raya, Jumat.
Sutoyo menegaskan adanya Pergub Nomor 15 Tahun 2016 ini benar-benar menjadi regulasi yang dijalankan, sehingga tak hanya sekadar formalitas administratif.
Dia memaparkan, pergub ini mengatur agar seluruh perusahaan yang beroperasi di Kalteng benar-benar berkontribusi dalam pelaksanaan pembangunan daerah.
"Kontribusi atau partisipasi dalam pembangunan ini, mulai dari penggunaan BBM lokal, pembayaran pajak alat berat di Kalteng, hingga membuka rekening di Bank Kalteng," jelasnya.
Kemudian perusahaan juga diwajibkan merekrut tenaga kerja lokal, berkantor di wilayah Kalteng, serta memperhatikan aspek sosial dan lingkungan di sekitar operasional.
"Kenapa demikian, karena ini semua soal keadilan ekonomi. Kalau perusahaan sudah menikmati hasil bumi dan potensi daerah, maka sudah seharusnya masyarakat juga harus ikut merasakan manfaatnya," ujarnya.
DPMPTSP pun berkomitmen mengimplementasikannya dengan baik, yakni sebagai bentuk pengawasan, setiap permohonan izin baru maupun perpanjangan, maka saat ini akan ditinjau dari kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan-ketentuan tersebut.
Sutoyo menjelaskan, pihaknya memastikan akan memeriksa terlebih dahulu, seperti pajak yang sudah dibayarkan, hingga memiliki rekening di Bank Kalteng dan lainnya.
"Kalau belum, izin bisa ditunda. Tapi kami tetap terbuka untuk berdiskusi. Ini bukan soal mempersulit, melainkan membangun sinergi. Bersama-sama kita memacu percepatan pembangunan Kalimantan Tengah," tutupnya.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/765141/dpmptsp-pergub-pad-pastikan-perusahaan-berkontribusi-terhadap-pembangunan-di-kalteng, Jumat, 13 Juni 2025.
- https://kalteng.disway.id/read/391/dpmptsp-kalteng-tegas-terapkan-pergub-no-15-tahun-2016-perusahaan-wajib-berkontribusi-nyata-bagi-daerah/15, Minggu, 15 Juni 2025.
Catatan:
Berdasarkan Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyebutkan, Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan. Berdasarkan Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, definisi Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD adalah pendapatan Daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mendefinisikan Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digu.nakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Download : DPMPTSP Pergub PAD Pastikan Perusahaan Berkontribusi terhadap Pembangunan di Kalteng