Muara Teweh (ANTARA) - Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Kalimantan Tengah bekerja sama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Barito Utara menangani kerusakan ruas jalan nasional wilayah Kandui-Muara Teweh sepanjang 75 kilometer.
"Kerja sama BPJN dan Dinas PUPR Barito Utara kami apresiasi yang berhasil mengatasi kerusakan jalan dengan anggaran terbatas," kata Penjabat Bupati Barito Utara Indra Gunawan di Muara Teweh, Senin.
Menurut Indra, meski BPJN mengalami keterbatasan dana akibat adanya efisiensi anggaran, kolaborasi yang dibangun antara pemerintah daerah dan pusat ini, tetap mengutamakan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Kerja sama ini, katanya, sangat penting dalam menangani kerusakan jalan ini. Dinas PUPR Barito Utara telah melakukan berbagai perbaikan darurat seperti penghamparan lapisan atas dengan lose screen serta pemadatan menggunakan dana APBD Barito Utara 2025.
Sementara BPJN melalui anggaran APBN akan melakukan pengaspalan hotmix pada bagian atas jalan.
“Saya berharap kolaborasi seperti ini terus dilakukan untuk menjaga agar aset jalan nasional tidak semakin rusak,” kata Indra Gunawan.
Kepala Dinas PUPR Barito Utara Muhammad Iman Topik menambahkan bahwa meski jalan ini merupakan aset APBN, pihaknya tetap menjalankan prosedur koordinasi yang baik dengan BPJN dan BPK Perwakilan Kalteng.
"Kami memastikan semua tahapan kegiatan dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Penanganan ini merupakan bagian dari upaya kita untuk membangun sinergitas antara instansi pemerintah dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat," kata dia.
Topik berharap tidak hanya instansi pemerintah, tetapi pelaku dunia usaha di Barito Utara juga dapat turut berpartisipasi dalam merawat jalan nasional yang menjadi akses vital bagi masyarakat.
"Kami mengajak para pelaku usaha di Barito Utara untuk ikut berkontribusi, karena jalan ini adalah milik bersama. Dengan kolaborasi semua pihak, kita dapat menjaga keberlanjutan pembangunan daerah," ujar Iman Topik.
Perwakilan BPJN Kalteng Eter menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Barito Utara atas perhatian dan kerja sama yang luar biasa ini.
"Di tengah keterbatasan anggaran, kolaborasi ini sangat membantu kami. Ini adalah contoh yang baik untuk pemerintah provinsi dan kabupaten/kota lainnya di Kalimantan Tengah dalam menjaga dan merawat aset jalan nasional," katanya.
Eter juga berharap kerja sama ini dapat menjadi model bagi daerah lainnya, di mana pemerintah daerah dan pusat dapat saling bersinergi tanpa menunggu anggaran dari pusat.
"Kita semua harus kompak dalam menjaga infrastruktur, agar kerusakan tidak semakin parah dan mempengaruhi kenyamanan pengguna jalan," kata Eter.
Dengan adanya kolaborasi yang solid antara berbagai instansi, perbaikan jalan nasional Kandui-Muara Teweh diharapkan dapat selesai tepat waktu dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/766481/dinas-pupr-barito-utara-dan-bpjn-tangani-kerusakan-jalan-nasional, Senin, 23 Juni 2025.
- https://www.zonakalteng.co.id/2025/06/22/pj-bupati-apresiasi-kolaborasi-bpjn-dan-pupr-barito-utara-tangani-kerusakan-jalan-nasional/, Minggu, 22 Juni 2025.
Catatan:
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2022 tentang Penugasan Khusus Dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur, Presiden menugaskan khusus kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk melaksanakan fungsi Lain dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur. Dalam Pasal 5 mengatur bahwa Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berkoordinasi dengan:
- kementerian/lembaga;
- pemerintah daerah provinsi;
- pemerintah daerah kabupaten/pemerintah daerah kota;
- pemerintah desa;
- Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah; dan/atau
- masyarakat,
yang terkait dalam percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur.
Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur menyatakan bahwa Infrastruktur adalah fasilitas teknis, fisik, sistem, perangkat keras, dan lunak yang diperlukan untuk melakukan pelayanan yang diperlukan utuk melakukan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung jaringan struktur agar pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat dapat berjalan dengan baik.
Download : Dinas PUPR Barito Utara dan BPJN Tangani Kerusakan Jalan Nasional