Palangka Raya (ANTARA) - Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Subandi mengatakan, pihaknya siap membahas rancangan peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangan Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.
"Dalam rapat paripurna kali ini, kami akan mendengarkan pidato pengantar Wali Kota Palangka Raya tentang Raperda RPJMD 2025-2029," katanya, Kamis.
Dia mengatakan, rancangan peraturan daerah tentang RPJMD tersebut merupakan kebijakan strategis dalam menentukan arah pembangunan Kota Palangka Raya dalam lima tahun ke depan.
Untuk itu pihaknya bersama jajaran anggota DPRD Kota Palangka Raya, siap membahas agar pada saat disahkan nanti, kebijakan tersebut dapat bermanfaat untuk daerah.
"Kita ingin rancangan peraturan daerah ini menjadi landasan kuat bagi pemerintah untuk melakukan kemajuan pembangunan di daerah ini," ucapnya.
Sementara itu, Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin dalam pidato pengantarnya mengungkapkan, dokumen RPJMD yang diajukan masih berada pada tataran makro dan memerlukan penjabaran lebih lanjut untuk dapat diimplementasikan secara operasional.
Ia menambahkan, dalam pembahasan lanjutan nantinya, pemerintah akan memaparkan visi dan misi kepala daerah serta skala prioritas pembangunan yang menjadi arah kebijakan strategis daerah.
“Ketika ditindaklanjuti, akan ditanya skala prioritas pembangunan, di situlah kami dari pemerintahan menjelaskan,” ujarnya.
Fairid menjelaskan, visi yang tertuang dalam dokumen RPJMD merupakan gambaran besar tentang kondisi ideal yang ingin dicapai dalam lima tahun ke depan, sedangkan misi berfungsi sebagai langkah konkret dalam upaya mewujudkan visi tersebut.
Lebih lanjut ia menyampaikan, visi dan misi tersebut belum bersifat operasional sehingga perlu dijabarkan lebih detail ke dalam dokumen perencanaan pembangunan yang lebih teknis.
“Visi dan misi tersebut masih sangat makro dan belum operasional, sehingga harus diturunkan atau dijabarkan lebih lanjut ke dalam tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, sampai dengan program prioritas pembangunan,” demikian Fairid.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/766105/dprd-palangka-raya-siap-bahas-raperda-rpjmd-2025-2029, Kamis, 19 Juni 2025.
- https://www.kaltengkita.com/2025/06/19/dprd-palangka-raya-siap-membahas-raperda-rpjmd-tahun-2025-2029/, Kamis, 19 Juni 2025.
Catatan:
Berdasarkan Pasal 1 angka 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD, RTRW dan RPJMN.
Dalam Pasal 16 ayat (1) diatur mengenai Tahapan penyusunan RPJPD, RPJMD dan RKPD, yaitu
- persiapan penyusunan;
- penyusunan rancangan awal;
- penyusunan rancangan;
- pelaksanaan Musrenbang;
- perumusan rancangan akhir; dan
- penetapan.
Download: DPRD Palangka Raya Siap Bahas Raperda RPJMD 2025-2029