Palangka Raya (ANTARA) - Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Hatir Sata Tarigan mengapresiasi capaian pemerintah kota yang berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-9 atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
"Ini patut diapresiasi, dengan adanya Opini WTP ke-9 ini menandakan birokrasi pemerintahan di Kota Palangka Raya berjalan dengan transparan," katanya di Palangka Raya, Senin.
Dia mengungkapkan, opini WTP merupakan bentuk pengakuan atas kinerja pengelolaan keuangan yang dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, berbagai macam yang telah dijalani pemerintah kota benar-benar sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
“Ini adalah capaian yang luar biasa. Pemerintah Kota Palangka Raya patut mendapatkan apresiasi karena berhasil mempertahankan opini WTP selama sembilan tahun berturut-turut,” ucapnya.
Hatir menekankan, pencapaian ini bukanlah sesuatu yang mudah serta diperlukan kerja keras, konsistensi, hingga komitmen kuat dari seluruh perangkat daerah dalam menjalankan tata kelola keuangan yang baik.
Dia menilai, opini WTP bukan hanya simbol keberhasilan administratif, tetapi juga menjadi tolok ukur meningkatnya kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
"Kami DPRD sebagai mitra kerja pemerintah daerah akan terus mendukung upaya peningkatan akuntabilitas dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah," ujarnya.
Hatir juga mengingatkan, meskipun telah meraih opini WTP, Pemerintah Kota Palangka Raya harus tetap melakukan evaluasi secara berkala terhadap sistem pengelolaan keuangan, agar potensi kekeliruan atau penyimpangan dapat dicegah sejak dini.
Ia berharap, capaian WTP ke-9 ini dapat menjadi pemicu semangat bagi Pemerintah Kota Palangka Raya agar lebih profesional, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Ini menjadi bukti nyata bahwa dengan komitmen dan integritas, pengelolaan keuangan daerah yang baik bisa tercapai. Semoga tahun-tahun berikutnya Pemkot Palangka Raya tetap konsisten mempertahankannya,” demikian Hatir.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/766565/dewan-apresiasi-pemkot-palangka-raya-sembilan-kali-raih-opini-wtp, Senin, 23 Juni 2025.
- https://daerah.indonesiaparlemen.com/2025/06/23/kota-palangka-raya-raih-wtp-9-kali-berturut-turut/, Senin, 23 Juni 2025.
Catatan:
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara menyebutkan Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Berdasarkan Penjelasan Pasal 16 ayat (1), Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria (i) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, (ii) kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), (iii) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan (iv) efektivitas sistem pengendalian intern. Terdapat 4 (empat) jenis opini yang dapat diberikan oleh pemeriksa, yakni (i) opini wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion), (ii) opini wajar dengan pengecualian (qualified opinion), (iii) opini tidak wajar (adversed opinion), dan (iv) pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion).
Pada Pasal 20 mengatur bahwa:
- Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.
- Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.
- Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
- BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
- BPK memberitahukan hasil pemantauan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada lembaga perwakilan dalam hasil pemeriksaan semester.
Download: Dewan Apresiasi Pemkot Palangka Raya Sembilan Kali Raih Opini WTP