17 ASN Pemkot Palangka Raya Positif Narkoba

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Palangka Raya (ANTARA) - Dalam upaya menciptakan lingkungan kerja pemerintahan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba, Pemerintah Kota Palangka Raya bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota setempat menggelar tes urine bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kecamatan Pahandut, Jumat (12/6).

"Dari 30 Oorganisasi Perangkat Daerah (OPD) sebelumnya, ditemukan 17 ASN positif narkoba. Hasil ini akan disampaikan kepada Wali Kota untuk ditindaklanjuti," kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palangka Raya, I Wayan Korna.

Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah bersama BNN Kota Palangka Raya menggelar tes urin bagi seluruh ASN termasuk pegawai yang berstatus kontrak, di lingkungan kantor Kecamatan Pahandut.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Palangka Raya mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba, khususnya di kalangan aparatur pemerintahan, serta memastikan seluruh ASN bersih dari zat adiktif yang dapat mengganggu kinerja dan pelayanan publik.

Sebelumnya, Diskominfo Kota Palangka Raya berkolaborasi dalam upaya deteksi dini penyalahgunaan narkoba di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai dinas setempat.

"Kegiatan ini kami pusatkan di Aula Media Center, Diskominfo Kota Palangka Raya melalui pelaksanaan tes urine bagi ASN dan seluruh pegawai," kata Kepala Diskominfo Kota Palangka Raya, Saifullah

Dia menerangkan bahwa tes urine itu merupakan langkah nyata dalam mendukung program pemerintah untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.

"Ini juga sebagai bentuk dukungan kami terhadap program BNN dalam membangun budaya kerja yang sehat dan produktif tanpa penyalahgunaan narkoba,” kata Saipullah.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/765193/17-asn-pemkot-palangka-raya-positif-narkoba, Jumat, 13 Juni 2025.
  2. https://regional.kompas.com/read/2025/06/17/060000178/17-asn-di-palangka-raya-terindikasi-narkoba-ini-kata-pemkot, Selasa, 17 Juni 2025.

 

Catatan:

Berdasarkan Pasal 1 Angka 1 Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Pada angka 4 menyebutkan, Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2022 tentang Peningkatan Kewasspadaan Dan Penegakan Sanksi Terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, Dan Bahan Adiktif Lainnya Bagi Aparatur Sipil Negara menyebutkan Untuk meningkatkan kewaspadaan dan mendorong penegakan sanksi terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya, setiap pegawai ASN, Calon ASN, dan PPK wajib melakukan langkah-langkah berikut:

  1. Bagi Pegawai ASN dan Calon ASN
  1. mewaspadai dan menghindari penyalahgunaan dan/atau terlibat dalam peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya;
  2. melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lain di lingkungannya;
    1. Bagi setiap PPK
  3. melakukan berbagai upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan bahan lainnya, antara lain melalui sosialisasi bahaya narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya dan melakukan deteksi penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya di lingkungan masing-masing, serta upaya lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. melakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin terhadap Pegawai ASN atau Calon ASN, dan menetapkan sanksi dan/atau konsekuensi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. dalam hal diperlukan, dapat mengusulkan kepada BNN untuk melakukan rehabilitasi terhadap ASN yang terindikasi melakukan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya:
  6. dalam hal PNS dihukum pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun, PNS dapat diberhentikan dengan tidak hormat;
  7. dalam hal PPPK dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, PPPK diberhentikan dengan tidak hormat.

 

Download: 17 ASN Pemkot Palangka Raya Positif Narkoba