Senin, 23 Juni 2025 bertempat di auditorium BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah dilakukan pembukaan kegiatan pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) dan penyelesaian ganti kerugian daerah semester I Tahun 2025. Kegiatan yang dibuka oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, Dodik Achmad Akbar tersebut dihadiri oleh Inspektur dan jajarannya serta tim penyelesaian ganti kerugian daerah di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2024 mengamanatkan entitas yang diperiksa wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dan wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK terhadap tindak lanjut yang telah dilaksanakan. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Perwakilan pada saat membuka kegiatan tersebut. Lebih lanjut disampaikan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2024, entitas yang mengelola keuangan negara wajib melaporkan penyelesaian kerugian negara/daerah kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah diketahui terjadinya kerugian negara/daerah. Selanjutnya BPK berkewajiban melakukan pemantauan TLRHP dan penyelesaian ganti kerugian daerah.
Kegiatan pemantauan TLRHP dan penyelesaian ganti kerugian daerah Semester I Tahun 2025 dilaksanakan selama empat hari, 23 – 26 Juni 2025. Pemantauan tindak lanjut dilakukan dengan menggunakan aplikasi SIPTL, selanjutnya tim pembahas akan menelaah dokumen tindak lanjut yang telah disiapkan oleh entitas untuk menentukan status penyelesaian tindak lanjut tersebut. Atas pembahasan tindak lanjut yang telah dilaksanakan tersebut akan dilakukan reviu berjenjang dan mendapatkan persetujuan dari Pejabat terkait.
Sedangkan pemantauan ganti kerugian daerah dilakukan menggunakan aplikasi SIKAD. Tim pembahas BPK dan tim penyelesaian ganti kerugian daerah dari Pemerintah Daerah melakukan pembaharuan data terkait kerugian daerah dan penyelesaian baik berupa pengembalian uang atau barang yang telah dilakukan pemerintah daerah. Kegiatan ditutup oleh Kepala Perwakilan yang diwakili oleh Kepala Bidang Pemeriksaan Kalimantan Tengah I, Subkhan Affandi.