Rabu 2 Juli 2025, bertempat di ruang VIP Lt. 2 BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, Bupati Murung Raya, Heriyus M. Yoseph menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 (unaudited) kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, Dodik Achmad Akbar. Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin beserta jajaran turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan bahwa setelah Laporan Keuangan diserahkan, BPK memiliki kewajiban untuk melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan. Pemeriksaan LKPD ini bertujuan untuk memberikan opini atas laporan keuangan dan dilaksanakan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Selain itu Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah juga menyampaikan permasalahan penting yang ditemukan selama pemeriksaan interim LKPD Tahun 2024 yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Murung Raya menyampaikan bahwa dalam penyusunan laporan keuangan, Pemerintah Daerah berupaya agar terhindar dari salah saji yang bersifat material. Selain itu juga Pemerintah Daerah berusaha menyelenggarakan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik.