Rabu, 25 Juni 2025, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, Dodik Achmad Akbar menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Barito Selatan Tahun 2024 kepada Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Barito Selatan, Ideham dan Bupati Barito Selatan, H. Eddy Raya Samsuri. Kegiatan penyerahan yang dilaksanakan di Ruang VIP Lt. 2 Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah juga dihadiri oleh para pejabat pemerintah daerah serta pejabat struktral dan fungsional pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam sambutannya, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan bahwa terdapat empat kriteria yang digunakan dalam menilai tingkat kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan. Berdasarkan empat kriteria tersebut dan pemeriksaan BPK telah dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), maka opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2024 adalah “Wajar Tanpa Pengecualian”. Beberapa permasalahan yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah juga disampaikan oleh Kepala Perwakilan, diantaranya terkait pengadaan barang/jasa yang tidak sesuai ketentuan serta penatausahaan dan pengelolaan kas yang belum memadai.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Barito Selatan dan Bupati Barito Selatan juga menyampaikan sambutannya. Dalam sambutannya, diantaranya menyampaikan ucapan terima kasih atas rekomendasi yang diberikan oleh BPK guna perbaikan pengelolaan keuangan daerah dan akan segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut sesuai ketentuan.