Selasa, 17 Juni 2025, bertempat di kantor Bupati Kotawaringin Barat, Anggota VI BPK RI, Drs. H. Fathan Subchi, M.A.P., CIISA., ChFA. menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024 kepada Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, H. Edy Pratowo, S.Sos., M.M. Kegiatan ini merupakan lanjutan dari penyerahan LHP yang sebelumnya telah dilaksanakan pada Sidang Parpurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah pada tanggal 2 Juni 2025.
Pemeriksaan atas LKPD bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai apakah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah posisi per 31 Desember 2024 telah disajikan secara wajar, dalam segala hal yang material, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah dan prinsip akuntansi yang berlaku umum lainnya. Penilaian tingkat kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan didasarkan pada empat kriteria : 1) Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan; 2) Kecukupan pengungkapan; 3) Kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 4) Efektivitas sistem pengendalian internal.
Dalam sambutannya, Anggota VI BPK RI menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), menunjukkan bahwa penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024 telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta pelaksanaan program/kegiatan dan pelaporan keuangan Tahun 2024 telah didukung dengan SPI yang efektif. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK menyimpulkan bahwa opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024 adalah “Wajar Tanpa Pengecualian”.
Namun tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, BPK menyampaikan bahwa terdapat beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian:
1. Pendataan dan penetapan Pajak Air Permukaan belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai ketentuan yang mengakibatkan penetapan Pajak Air Permukaan atas 62 Wajib Pajak belum sesuai dengan volume air yang sebenarnya;
2. Pelaksanaan lima paket pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada dua SKPD tidak sesuai kontrak senilai Rp2,43 miliar dan telah dilakukan penyetoran ke rekening kas daerah senilai Rp1,09 miliar sehingga mengakibatkan terdapat kelebihan pembayaran senilai Rp1,34 miliar; dan
3. Pengelolaan Aset Tetap belum dilaksanakan secara memadai dimana penatausahaan dan penilaian Aset Tetap Tanah belum memadai dan nilai masa manfaat beberapa jenis aset tidak diatur pada Kebijakan Akuntansi Provinsi Kalimantan Tengah sehingga mengakibatkan Beban Penyusutan dan Akumulasi Penyusutan belum sepenuhnya menunjukkan penyajian yang akuntabel.
Pada kesempatan tersebut, BPK juga menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2024. IHPD memuat informasi hasil pemeriksaan pada pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang telah dilaksanakan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah pada Tahun 2024. Dari informasi yang disampaikan tersebut diharapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan tersebut, untuk merumuskan kebijakan dalam hal pembinaan terhadap pemerintah kabupaten/kota. Selain itu IHPD juga menyajikan informasi profil entitas, antara lain berupa indikator makro ekonomi, untuk memberikan gambaran perubahan ekonomi, yang dapat dijadikan bahan evaluasi, dan alokasi sumber daya ekonomi bagi pemerintah daerah, untuk mencapai target pembangunan daerah. Tindak lanjut yang dilakukan oleh pemerintah daerah, atas rekomendasi BPK, khususnya hasil pemeriksaan kinerja, diharapkan dapat berperan serta dalam perbaikan kondisi ekonomi daerah.
Selanjutnya diharapkan agar rekomendasi yang diberikan oleh BPK, dapat segera ditindaklanjuti oleh Gubernur Kalimantan Tengah beserta jajarannya selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diserahkan sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Gubernur Kalimantan Tengah membacakan sambutan Gubernur Kalimantan Tengah. Dalam sambutannya disampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berkomitmen untuk membenahi segala kekurangan, temuan, dan rekomendasi yang ada di dalam LHP BPK sebagai bentuk tanggung jawab untuk mengelola keuangan daerah secara transparan dan akuntabel. Selain itu Gubernur Kalimantan Tengah meminta Plt. Sekretaris Daerah dan seluruh jajaran untuk segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.