Pangkalan Bun (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah menilai penertiban reklame melanggar aturan, diyakini bisa membantu mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Bapenda Kobar Muhammad Nursyah Ikhsan mengatakan, salah satunya yaitu dengan melakukan penertiban terhadap reklame yang tidak memiliki izin resmi.
"Reklame tanpa izin dan tidak memenuhi kewajiban pajak jelas melanggar aturan. Selain merugikan daerah secara finansial, juga membahayakan keselamatan warga. Kami mengambil langkah tegas sesuai prosedur yang berlaku," katanya di Pangkalan Bun, Kamis.
Dalam melaksanakan tindak penertiban tersebut pihaknya bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Saat melaksanakan kegiatan tersebut pihaknya mendapatkan reklame yang tidak sesuai dengan penempatan dan tanpa mengindahkan surat penolakan dari Dinas PUPR terkait aspek teknis dan keselamatan.
Ikhsan menjelaskan, reklame tersebut diketahui dipasang oleh vendor asal Banjarmasin tanpa mengantongi perizinan yang sah dan tanpa memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Reklame serta Retribusi Daerah.
"Posisi tiang reklame berada terlalu dekat dengan badan jalan dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, mengganggu pandangan pengendara, serta berisiko terhadap jaringan kabel listrik di sekitarnya," jelasnya.
Dia menambahkan, pihaknya menghindar kepada para pelaku usaha dan vendor reklame, untuk mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk memperoleh izin resmi, membayar pajak daerah, dan memperhatikan aspek teknis keselamatan sebelum melakukan pemasangan reklame.
"Melalui penertiban ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak agar turut serta menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman, dan sesuai regulasi yang berlaku," demikian Nursyah Ikhsan.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/761045/dprd-palangka-raya-apresiasi-percepatan-program-mbg, Selasa, 20 Mei 2025.
- https://kaltengonline.com/2025/05/22/dewan-siap-dukung-pembangunan-dapur-umum-sebagai-penunjang-program-mbg/, Kamis, 22 Mei 2025.
Catatan:
Berdasarkan Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyebutkan, Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan. Berdasarkan Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, definisi Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD adalah pendapatan Daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 1 angka 51 menyebutkan bahwa Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu.
Download: Bapenda Kobar Sebut Penertiban Reklame Bisa Optimalkan PAD