UMKM Kotim Turut Rasakan Dampak Efisiensi Anggaran

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

 

Sampit (ANTARA) - Pegiat usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah Rahmat menilai kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan secara nasional tidak hanya berdampak pada pemerintahan tetapi juga para pelaku UMKM.

"Efisiensi anggaran saat ini memang menjadi isu hangat baik secara lokal maupun nasional, hal tersebut mempengaruhi daya beli masyarakat dan pada akhirnya hal itu juga berdampak pada UMKM," kata Rahmat di Sampit, Selasa.

Ketua UMKM Harati ini juga menilai efisiensi anggaran memang berpotensi menyebabkan penurunan daya beli masyarakat karena berkurangnya belanja pemerintah dan pendapatan yang tersedia bagi masyarakat. Hal ini pun mulai dirasakan para pelaku UMKM di Kotim.

Menurutnya, dalam beberapa bulan terakhir jika dibandingkan dengan sebelum adanya kebijakan efisiensi anggaran, omzet yang bisa diraih para pelaku UMKM mengalami penurunan 10-15 persen. Sejumlah pelaku UMKM bahkan harus mengganti produk jualannya agar tetap bisa bertahan di tengah dinamika yang terjadi. Ada pula, pelaku UMKM yang sebelumnya membuka usaha secara offline atau memiliki toko fisik, lalu beralih ke sistem online.

"Contoh lainnya, kalau dulu dalam sebulan bisa ada tiga atau empat event bazar UMKM, sedangkan belakangan hampir tidak pernah lagi. Karena memang daya beli masyarakat yang melemah," ujarnya.

Kendati demikian, Rahmat meyakini bahwa kebijakan yang diambil oleh pemerintah ini tentunya memiliki landasan yang kuat. Justru dalam situasi seperti ini para pelaku UMKM harus bisa kreatif dan inovatif serta jeli melihat setiap peluang yang ada.

 

"Kondisi seperti ini memang berat, tetapi hal itu tidak lantas membuat teman-teman UMKM berputus asa. Hal ini mendorong mereka untuk tetap berinovasi dan memacu kreativitas," tuturnya.

Dalam menjawab tantangan ini, pelaku UMKM harus lebih aktif dan memanfaatkan semua sumber daya yang ada. Misalnya berjualan dengan sistem jemput bola atau door to door (dari pintu ke pintu), gencarkan promosi online maupun dari mulut ke mulut dan lainnya.

Salah satu peluang bisnis yang menurutnya bisa dikembangkan saat ini adalah berkaitan dengan tingginya minat masyarakat terhadap minuman kopi dan sejenisnya. Keberadaan kafe atau coffee shop hingga bisnis kopi gerobak mulai menjamur di Kota Sampit.

Hal ini bisa dimanfaatkan oleh pelaku UMKM untuk menyediakan suatu produk yang cocok untuk dinikmati bersama kopi. Kejelian dalam melihat peluang seperti ini yang perlu dimiliki pelaku UMKM agar bisa bertahan seiring perkembangan zaman.

"Pelaku UMKM harus kreatif. Harus bisa bertransformasi dari produk-produk dulu menyesuaikan dengan minat masyarakat saat ini," ucapnya.

Rahmat menambahkan, selama ini dukungan pemerintah daerah kepada pelaku UMKM menurutnya patut diapresiasi, walaupun terbatas dari segi anggaran namun Pemkab Kotim melalui dinas terkait selalu siap mendukung dan berkolaborasi dalam berbagai kegiatan.

Ia pun berharap pemerintah daerah dapat terus memberikan dukungan nyata bagi UMKM agar sektor ini mampu bertahan dalam menjadi penopang ekonomi lokal di daerah.

"Situasi seperti sekarang pun tidak bisa kita membebankan kepada pemerintah daerah, karena ini terjadi secara nasional. Kami hanya berharap daya beli masyarakat segera kembali normal sehingga bisnis UMKM pun kembali bergairah," demikian Rahmat.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/759665/umkm-kotim-turut-rasakan-dampak-efisiensi-anggaran, Selasa, 13 Mei 2025.
  2. https://www.borneonews.co.id/berita/420335-terdampak-efisiensi-anggaran-pelaku-umkm-di-kotim-keluhkan-penurunan-daya-beli, Selasa, 13 Mei 2025.

 

Catatan:

Pasal 5 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam Pasal 3 yang menyatakan bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah mengatur bahwa tujuan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah:

  1. mewujudkan struktur perekonomian nasional yang seimbang, berkembang, dan berkeadilan;
  2. menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menjadi usaha yang tangguh dan mandiri; dan
  3. meningkatkan peran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan rakyat dari kemiskinan.

Pasal 7 ayat (1) mengatur bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah menumbuhkan Iklim Usaha dengan menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang meliputi aspek:

  1. pendanaan;
  2. sarana dan prasarana;
  3. informasi usaha;
  4. kemitraan;
  5. perizinan usaha;
  6. kesempatan berusaha;
  7. promosi dagang; dan
  8. dukungan kelembagaan.

Pada ayat (2) mengatur bahwa Dunia Usaha dan masyarakat berperan serta secara aktif membantu menumbuhkan Iklim Usaha.

Download: UMKM Kotim Turut Rasakan Dampak Efisiensi Anggaran