Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menetapkan delapan misi utama dalam rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 yang telah disepakati dan ditandatangani bersama legislatif.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada semua fraksi DPRD Kotim yang telah menerima rancangan awal RPJMD Kotim 2025-2029 yang selanjutnya akan disampaikan kepada gubernur untuk konsultasikan,” kata Bupati Kotim Halikinnor di Sampit, Senin.
Hal ini ia sampaikan dalam rapat paripurna V tentang penandatanganan nota kesepakatan atas rancangan awal RPJMD Kotim 2025-2029 yang dilaksanakan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Halikinnor pun menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD dan semua yang terlibat dan memberikan masukan maupun saran dalam penyusunan rancangan awal RPJMD Kotim 2025-2029.
Ia juga meminta dukungan dan kerja sama semua pihak, agar visi maupun misi yang tertuang dalam rancangan awal RPJMD Kotim 2025-2029 dapat direalisasikan sesuai target dan waktu yang ditentukan.
“Visi kami yang tertuang dalam rancangan awal RPJMD Kotim 2025-2029 adalah untuk mewujudkan Kotim yang sejahtera, bermartabat, maju dan berkelanjutan. Bersamaan dengan itu kami menetapkan delapan misi yang menjadi prioritas kedepannya,” lanjutnya.
Misi pertama adalah mewujudkan transformasi sosial untuk membangun sumber daya manusia yang sehat, unggul, berdaya saing dan adaptif. Kedua, mewujudkan transformasi ekonomi yang berdaya saing dan berkelanjutan.
Ketiga, mewujudkan transformasi tata kelola pemerintahan yang inovatif dan adaptif. Keempat, mewujudkan stabilitas ekonomi dan ketertiban umum. Kelima, mewujudkan ketahanan sosial, budaya dan ekologi.
Keenam, mewujudkan pembangunan kewilayahan yang merata dan berkeadilan. Ketujuh, mewujudkan penyediaan infrastruktur melalui peningkatan kualitas sarana dan prasarana dasar yang ramah lingkungan. Terakhir, mewujudkan pembangunan yang berkesinambungan.
Untuk mewujudkan visi dan misi tersebut, Halikinnor selaku Bupati bersama Wakil Bupati Kotim Irawati mengharapkan dukungan dan kerjasama semua pihak.
Ia menekankan, bahwa untuk menjalankan pemerintahan yang baik tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah atau eksekutif, tetapi juga tanggung jawab seluruh penyelenggara negara, termasuk Legislatif dan Yudikatif, serta partisipasi masyarakat.
“Mari kita semua bersinergi membangun Kotim yang kita cintai dengan motto semangat persatuan dan gotong royong membangun Kotim dan Kotim Unggul 2025,” demikian Halikinnor.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/758013/pemkab-kotim-tetapkan-delapan-misi-dalam-rpjmd-kotim-2025-2029, Senin, 5 Mei 2025
- https://www.matakalteng.com/daerah/kotawaringin-timur/2025/04/21/bupati-kotim-sampaikan-rpjmd-2025-2029-targetkan-transformasi-total, Senin, 5 Mei 2025
Catatan:
Berdasarkan Pasal 1 angka 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD, RTRW dan RPJMN.
Dalam Pasal 16 ayat (1) diatur mengenai Tahapan penyusunan RPJPD, RPJMD dan RKPD, yaitu
- persiapan penyusunan;
- penyusunan rancangan awal;
- penyusunan rancangan;
- pelaksanaan Musrenbang;
- perumusan rancangan akhir; dan
- penetapan.
Download: Pemkab Kotim Tetapkan Delapan Misi dalam RPJMD Kotim 2025-2029