Sukamara (ANTARA) - Bupati Sukamara, Kalimantan Tengah, Masduki, memastikan bahwa tidak ada pungutan biaya atau gratis seragam untuk anak-anak yang melanjutkan pendidikan dari tingkat SD, SMP, hingga SMA di wilayah setempat.
“Saya sudah sampaikan saat menjadi pembina di upacara gabungan pada Senin lalu di SMPN 1 Sukamara, bahwa tidak diperbolehkan lagi adanya jual beli seragam bagi siswa-siswi kita yang masuk tahun ajaran baru,” ucapnya saat melakukan audiensi dengan masyarakat dii Sukamara, Rabu.
Menurutnya, pemerintah daerah akan menyiapkan seragam untuk tingkat SD berupa pakaian lengkap merah dan putih, baju batik, pramuka dan tas. Hal serupa juga untuk anak-anak yang melanjutkan ke tingkat SMP dan SMA dengan pakaian yang menyesuaikan jenjang pendidikannya.
“Namun, meskipun hal ini sudah kami sampaikan, ternyata, masih ada sekolah yang sifatnya ingin main-main dan malah melakukan pungutan kepada siswa-siswinya. Ini sudah saya perintahkan kepada Kadisdik untuk segera menindaklanjuti hal tersebut,” tegasnya.
Masduki menegaskan, tindakan yang dilakukan salah satu sekolah negeri di wilayah setempat tentunya sangat bertentangan dengan kebijakan pemerintah daerah. Dia memastikan akan dilakukan penindakan tegas supaya tidak mengulangi kembali.
“Kami ingin masyarakat kita anak-anaknya dapat melanjutkan sekolah dengan baik, sehingga di wilayah kita tidak ada lagi anak yang harus putus sekolah karena tidak bisa menebus pakaian seragam. Karena itu, ke depan kami pastikan tidak akan ada lagi hal serupa,” ungkapnya.
Pemerintah daerah juga menyediakan beasiswa gratis untuk anak-anak yang lulus SMA dan hendak melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi di Kabupaten Sukamara untuk 300 orang lebih.
“Kami sediakan beasiswa gratis bagi anak didik kita yang lulus SMA dan hendak melanjutkan ke tingkat lebih tinggi. Kami sediakan juga di Polnep Sukamara sebanyak 70 orang siswa yang kurang mampu untuk berkuliah dan akan ditanggung untuk sandang dan pangannya,” demikian Masduki.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/758489/bupati-sukamara-gratiskan-seragam-untuk-siswa-baru, Rabu, 7 Mei 2025.
- https://planet.merdeka.com/hot-news/seragam-sekolah-gratis-di-sukamara-bupati-masduki-pastikan-tak-ada-pungutan-biaya-400981-mvk.html, Rabu, 7 Mei 2025.
Catatan:
Berdasarkan Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan sebagimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, definisi Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah Dana BOSP untuk operasional Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Dalam Pasal 55 menyebutkan Pengelolaan Dana BOSP meliputi pengelolaan pada:
- Satuan Pendidikan; dan
- Pemerintah Daerah.
Berdasarkan Pasal 56 Pengelolaan Dana BOSP pada Satuan Pendidikan meliputi: a. perencanaan dan penganggaran; b. pelaksanaan penatausahaan; dan c. pelaporan dan pertanggungjawaban. Pengelolaan Dana BOSP dilaksanakan melalui sistem aplikasi pengelolaan Dana BOSP yang disediakan oleh Kementerian.
Download : Bupati Sukamara Gratiskan Seragam untuk Siswa Baru