Bupati Kotim Minta Semua Bersiap Hadapi Ancaman Karhutla

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Sampit (ANTARA) - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah Halikinnor meminta semua pihak bersiap menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seiring dengan musim kemarau yang diprediksi mulai meliputi wilayah setempat pada Juli 2025.

“Berdasarkan ramalan cuaca pada Juli nanti kita sudah memasuki musim kemarau dan kita tau kalau musim kemarau maka potensi karhutla pasti meningkat, kalau itu terjadi maka kita semua akan repot, karena karhutla ini bisa menyebabkan semuanya terhambat,” kata Halikinnor di Sampit, Minggu.

Pesan ini ia sampaikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) serta masyarakat.

Ia menjelaskan, bencana karhutla memiliki dampak luas, tidak hanya pada lingkungan tapi juga berbagai aspek kehidupan termasuk pendidikan, kesehatan, transportasi dan sosial-ekonomi.

Karhutla merupakan masalah kompleks yang memerlukan sinergi berbagai pihak. Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat, aparat keamanan, relawan, dan seluruh lapisan masyarakat.

Pencegahan karhutla dimulai dari masyarakat, yaitu dengan tidak membuka lahan dengan cara membakar, menjaga kebersihan lingkungan dan tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu kebakaran.

“Peran masyarakat ini juga sangat penting dalam upaya penanggulangan karhutla, seperti melaporkan titik api, membantu pemadaman, dan menjaga lingkungan,” ujarnya.

Ia juga secara khusus menginstruksikan kepada OPD yang bergerak langsung dalam bidang penanganan karhutla agar melakukan perencanaan sejak dini.

Terutama hal yang berkaitan dengan anggaran agar jangan sampai upaya penanggulangan karhutla terkendala kurangnya anggaran.

“Jangan sampai ada Biaya Tak Terduga (BTT) yang tidak teranggarkan. Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) harus memprioritaskan itu, sehingga ketika musibah itu datang semua sudah siap. Kita prioritaskan hal-hal yang sangat mendesak,” tegas Halikinnor.

Sebelumnya, Kepala Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Kotim melalui Stasiun Meteorologi Haji Asan Sampit Mulyono Leo Nardo menyampaikan bahwa musim kemarau diprakirakan mulai terjadi pada pertengahan Juni.

Masuknya musim kemarau di wilayah Kotim terjadi secara bertahap, mulai dari wilayah Selatan pada dasarian II Juni, lalu meluas ke wilayah tengah pada dasarian III Juni dan berikutnya wilayah utara pada dasarian I Juli.

Kemudian, untuk puncak musim kemarau diprakirakan terjadi pada Agustus 2025, setelah itu secara bertahap akan terjadi transisi menuju musim hujan. Ia juga menyebut bahwa musim kemarau tahun ini lebih singkat dibandingkan tahun sebelumnya.

“Patokan kami adalah tahun sebelumnya dan musim kemarau tahun ini lebih pendek dibandingkan 2024 lalu,” lanjutnya.

Mulyono melanjutkan, musim kemarau tahun ini diprediksi normal atau kondisi netral. Namun, hal itu juga menandakan tingkat kekeringan tahun ini sedikit lebih tinggi dibanding musim kemarau sebelumnya.

Musim kemarau 2024 lalu turut dipengaruhi fenomena La Nina yang ditandai dengan mendinginnya suhu permukaan laut di Samudra Pasifik, dapat meningkatkan curah hujan di beberapa wilayah, sehingga cenderung lebih basah.

"Walaupun musim kemarau tahun ini lebih pendek tetapi potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan tetap ada dan itu perlu menjadi kewaspadaan kita semua,” demikian Mulyono.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/757801/bupati-kotim-minta-semua-bersiap-hadapi-ancaman-karhutla, Minggu, 4 Mei 2025
  2. https://kotimkab.go.id/bpbpk-prov-kalteng-gelar-rakor-persiapan-penanganan-darurat-bencana-karhutla, Minggu, 4 Mei 2025

 

Catatan:

Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Perlindungan hutan dan kawasan hutan merupakan usaha untuk:

  1. mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama, serta penyakit; dan
  2. mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat, dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.

Dalam Pasal 60 disebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pengawasan kehutanan. Masyarakat dan atau perorangan berperan serta dalam pengawasan kehutanan.

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.32/Menlhk/Setjen/Kum.1/3/2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan yang disebut dalkarhutla meliputi usaha/kegiatan/tindakan pengorganisasian, pengelolaaan sumberdaya manusia dan sarana prasarana serta operasional pencegahan, pemadaman, penanganan pasca kebakaran, dukungan evakuasi dan penyelamatan, dan dukungan manajemen pengendalian kebakaran hutan dan/atau lahan. Dalam Pasal 109 ayat (4) menyebutkan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang wilayah administrasinya rawan karhutla wajib mengalokasikan dana dari APBD dan sumber dana lain sesuai dengan  peraturan perundangan untuk dalkarhutla yang dilakukan oleh Satuan Kerja Dalkarhutla Pemerintah  Daerah, pihak terkait dan masyarakat di wilayahnya.

Download : Bupati Kotim Minta Semua Bersiap Hadapi Ancaman Karhutla