Pemkab Gumas Paparkan Realisasi Pendapatan dan Belanja Triwulan I 2025

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Kuala Kurun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah memaparkan realisasi pendapatan dan belanja APBD kabupaten triwulan I tahun anggaran 2025, meliputi realisasi pendapatan sebesar Rp24 miliar lebih dan realisasi belanja sebesar Rp203 miliar.

“Pelaksanaan APBD Gumas 2025, sampai dengan triwulan I per 28 April 2025, realisasi pendapatan kita adalah sebesar Rp24 miliar lebih atau 21,62 persen dan realisasi belanja sebesar Rp203 miliar lebih atau 14,42 persen,” ucap Bupati Jaya S Monong saat rapat rapat koordinasi pengendalian dan evaluasi (rakordalev) perencanaan pembangunan triwulan I di Kuala Kurun, Senin.

Orang nomor satu di lingkup Pemkab Gumas ini meminta kepada perangkat daerah agar meningkatkan pendapatan, khususnya pendapatan asli daerah (PAD). Untuk meningkatkan PAD perlu inovasi dan terobosan.

Selain itu, peluang PAD dari berbagai sektor juga harus diperhatikan. Misalnya peningkatan PAD dari pajak kendaraan bermotor, meningkatkan upaya digitalisasi keuangan daerah melalui alat perekaman pajak di hotel dan restoran, dan lainnya.

Lebih lanjut, Jaya juga mengingatkan seluruh kepala perangkat daerah, camat, dan kepala desa, agar cermat membaca, memahami, dan menangkap peluang program-program dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Kalteng.

“Tangkap peluang program-program dari Pusat dan Provinsi yang dapat disinergikan dan dikolaborasikan dengan Pemkab, terutama program yang terkait dengan Swasembada Pangan, Makanan Bergizi Gratis (MBG), UMKM dan Pembentukan Koperasi Merah Putih, Sekolah Rakyat serta program lainnya, sehingga sumber pendanaan pembangunan kita tidak hanya berharap dari APBD kabupaten saja,” kata Jaya.

Sementara itu, Kepala Bapperida Gumas Yantrio Aulia menyampaikan, rakordaldev bertujuan untuk mengkoordinasikan capaian kinerja pembangunan kabupaten setempat, serta mengevaluasi pelaksanaan APBD 2025.

“Tujuan lainnya adalah mengevaluasi capaian kinerja inovasi seluruh perangkat daerah di lingkup Pemkab Gumas,” demikian Yantrio Aulia.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/757957/pemkab-gumas-paparkan-realisasi-pendapatan-dan-belanja-triwulan-i-2025, Senin, 5 Mei 2025.
  2. https://kabarkalimantan1.com/realisasi-pendapatan-pemkab-gumas-triwulan-i-capai-rp24-miliar/, Rabu, 7 Mei 2025.

 

Catatan:

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan rencana keuangan pemerintah daerah selama satu tahun yang ditetapkan oleh peraturan daerah. APBD dapat dijadikan sebagai sarana komunikasi pemerintah daerah kepada masyarakatnya mengenai prioritas pengalokasian yang dilakukan oleh pemerintah daerah setelah berkoordinasi dengan pihak legislatif, DPRD. APBD terdiri dari tiga komponen utama yaitu pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari pos Pendapatan Asli Daerah (PAD), pos Dana Perimbangan, dan pos LainLain Pendapatan Daerah yang Sah. Di dalam pos PAD ada komponen Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan sumber pendapatan utama dari pemerintah daerah itu sendiri yang diperoleh dari wajib pajaknya. Selanjutnya untuk Dana Perimbangan merupakan dana yang diperoleh pemerintah daerah dari pemerintah pusat sebagai perwujudan dari pelaksanaan desentralisasi fiskal. Selain sumber pendapatan yang diperoleh dari daerah tersebut dan pemerintah pusat, pemerintah daerah juga memperoleh pendapatan dari daerah lain yang berupa komponen Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan pemda lainnya yang ada di dalam pos Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah.

Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 mengatur bahwa Pemerintah Daerah dalam menyusun APBD Tahun Anggaran 2025 untuk:

  1. mengalokasikan anggaran pendapatan sesuai kemampuan keuangan daerah dan mengalokasikan anggaran belanja yang memadai sesuai dengan kemampuan pendapatan, guna akselerasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. mengelola belanja secara efektif, efisien, dan fokus terhadap pencapaian target pelayanan publik sesuai kewenangan Pemerintah Daerah dan kemampuan pendapatan daerah; dan
  3. meningkatkan kualitas belanja dengan memprioritaskan alokasi anggaran belanja pokok dibandingkan dengan alokasi anggaran belanja penunjang sesuai target dan indikator kinerja program, kegiatan, dan subkegiatan.

Download : Pemkab Gumas Paparkan Realisasi Pendapatan dan Belanja Triwulan I 2025