Disdamkarmat Barut Berikan Pembekalan Dan Pembinaan Fisik Untuk 71 PPPK

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Muara Teweh (ANTARA) - Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, melaksanakan pembekalan dan pembinaan fisik kepada 71 anggota PPPK yang baru lulus.

"Pegawai PPPK yang ikut pembekalan meliputi formasi pemula pemadam kebakaran dan 10 anggota PPPK administrasi yang diterima di lingkungan Disdamkarmat Barito Utara," kata Kepala Dinas Damkar dan Penyelamatan Barito Utara Ajirni di Muara Teweh, Sabtu.

Kegiatan ini dilaksanakan di halaman Kantor Disdamkarmat Barito Utara dan di stadion olahraga Swakarya Muara Teweh.

Menurut dia, kegiatan tersebut bertujuan membekali para anggota baru agar memiliki pemahaman dan kesiapan yang memadai terhadap tugas dan fungsi, baik dalam penanganan kebakaran maupun layanan non-kebakaran sesuai dengan SOP yang berlaku.

"Pentingnya keterlibatan aktif seluruh anggota PPPK baru dalam kegiatan pembekalan ini," katanya.

Dia meminta kepada seluruh anggota PPPK yang baru harus mengikuti semua rangkaian kegiatan ini dengan serius.

"Pembekalan dan pembinaan fisik ini penting agar mereka benar-benar memahami tugas pokok dan fungsi, terutama saat menghadapi kondisi di lapangan," kata Ajirni.

Kepala Bidang Pemadam Kebakaran Disdamkarmat Barito Utara Tri Indra Harsono menambahkann bahwa kegiatan ini menjadi bagian awal untuk membentuk SDM Damkar yang profesional, tangguh, dan disiplin.

“Pembinaan ini tidak hanya soal fisik, tetapi juga mental dan disiplin. Kita ingin memastikan seluruh anggota PPPK siap menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat Barito Utara secara optimal,” ujar Tri Indra.

Disdamkarmat Barito Utara berharap, dengan adanya kegiatan ini, para anggota baru akan memiliki kesiapan dan integritas dalam menjalankan tugas-tugas penyelamatan dan pemadaman, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang kebakaran dan non-kebakaran di Kabupaten Barito Utara.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/760309/disdamkarmat-barut-berikan-pembekalan-dan-pembinaan-fisik-untuk-71-pppk, Sabtu, 17 Mei 2025.
  2. https://mediadayak.id/71-anggota-pppk-yang-baru-diberikan-pembekalan-dan-pembinaan-fisik/, Jumat, 16 Mei 2025.

 

Catatan:

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan. Pegawai ASN terdiri atas: a. PNS; dan b. PPPK. Pegawai ASN bertugas: a. melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan c. mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, definisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Dalam Pasal 39 ayat (1) menyebutkan dalam rangka pengembangan kompetensi untuk mendukung pelaksanaan tugas, PPPK diberikan kesempatan untuk pengayaan pengetahuan.

Download : Disdamkarmat Barut Berikan Pembekalan Dan Pembinaan Fisik Untuk 71 PPPK