Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) mengupayakan terwujudnya normalisasi irigasi sebagai langkah strategis untuk mendukung program ketahanan pangan nasional.
“Kami sekarang sedang menggalakkan program ketahanan pangan sesuai instruksi Presiden, yakni agar negara kita menjadi negara yang swasembada pangan dan untuk mewujudkan itu kita membutuhkan saluran irigasi yang baik,” kata Bupati Kotim Halikinnor di Sampit, Rabu.
Bupati Kotim menggelar rapat koordinasi di rumah jabatan bupati, bersama seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) khususnya yang bergerak di bidang pertanian dan infrastruktur. Turut hadir Kapolres Kotim, Dandim 1015/Sampit dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan II.
Ia menjelaskan, rapat koordinasi ini dalam rangka menindaklanjuti rencana normalisasi saluran irigasi di Kecamatan Teluk Sampit, sebagai lumbung pangan di Kotim.
Normalisasi saluran irigasi merupakan kebutuhan mendesak untuk meningkatkan produktivitas pertanian. Langkah ini sejalan dengan program prioritas nasional yang menargetkan swasembada pangan sebagai pilar ketahanan pangan nasional.
Sementara selama ini, masalah irigasi menjadi kendala dalam mengoptimalkan pertanian di Kecamatan Teluk Sampit. Kondisi ini akibat adanya pendangkalan di muara sungai dan kawasan itu termasuk hutan lindung.
“Kendala kita untuk melakukan normalisasi irigasi itu karena muara sungai yang dangkal dan itu dulunya masuk kawasan hutan lindung sehingga kita tidak boleh menggarapnya,” ujarnya.
Di tengah hambatan status kawasan, Pemkab Kotim mendapat angin segar dari BWS Kalimantan II yang memprogramkan normalisasi sungai pada dua titik dengan anggaran kurang lebih Rp9 miliar.
Pemkab Kotim menyambut baik dan sangat mendukung program BWS Kalimantan II ini. Meskipun, area target normalisasi itu ada yang berstatus APL dan kawasan hutan lindung namun dengan karena ini program dari Balai Pertanian maka tentu peluang realisasinya lebih besar.
Rapat koordinasi ini sekaligus menindaklanjuti program dari BWS Kalimantan II. Harapannya agar semua pihak terkait bisa bekerja sama dan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) supaya tetap bisa dilakukan normalisasi di kawasan hutan lindung.
Halikinnor menambahkan, Kotim memiliki potensi yang sangat besar di sektor pertanian. Saat ini Kotim menduduki peringkat tiga dalam hal terluas tanam padi di Provinsi Kalimantan Tengah.
Ia berharap dengan dilakukannya normalisasi saluran irigasi ini sektor pertanian di Kotim bisa lebih optimal dan memberikan kontribusi yang lebih besar dalam program ketahanan pangan nasional.
“Kami juga berharap semua masyarakat mendukung, karena manfaatnya sangat besar. Bukan hanya untuk ketahanan pangan tapi juga kelancaran transportasi bagi mereka yang masih menggunakan jalur sungai itu,” demikian Halikinnor.
Sementara itu, Dandim 1015/Sampit Letkol Inf Muhammad Tandri Subrata menyatakan siap mendukung upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan normalisasi sungai maupun saluran irigasi.
“Pada prinsipnya kami mendukung upaya Pemkab Kotim ini. Kami bersama Polres Kotim siap membantu terutama dalam hal pengamanan. Namun, yang penting untuk diperhatikan adalah sosialisasi kepada masyarakat guna mengantisipasi terjadinya konflik,” ucapnya.
Senada disampaikan Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain. Disamping membantu dalam pengamanan, Polres Kotim juga akan melakukan pemetaan potensi kerawanan di Kecamatan Teluk Sampit, khususnya mengenai respons masyarakat terhadap program normalisasi.
“Sebelum kita melakukan kegiatan kami akan melakukan pemetaan dan mitigasi kerawanannya, baik mitigasi risiko terkait pengerjaan dan di lapangan seperti apa, serta apa yang bisa kami lakukan untuk mendukung kegiatan ini,” demikian Resky.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/754549/pemkab-kotim-upayakan-normalisasi-irigasi-untuk-dukung-ketahanan-pangan, Rabu, 16 April 2025.
- https://www.tintaborneo.com/2025/04/pemkab-kotim-fokus-normalisasi-irigasi-teluk-sampit-untuk-perkuat-ketahanan-pangan/, Rabu, 16 April 2025.
Catatan:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan. Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.
Download: Pemkab Kotim Upayakan Normalisasi Irigasi untuk Dukung Ketahanan Pangan