Sampit (ANTARA) - Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mendapat bantuan program cetak sawah seluas 4.216 hektare dari pemerintah pusat untuk peningkatan produksi padi di daerah ini.
"Kita sudah mulai melaksanakan. Ada dua kontraktor yang melaksanakan cetak sawah di Kotawaringin Timur. Saat ini mungkin sudah sekitar 40 hektare lebih yang sudah tercetak," kata Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotawaringin Timur, Sepnita di Sampit, Senin.
Kotawaringin Timur mendapat jatah cetak sawah 4.216 hektare yang pelaksanaannya dibiayai pemerintah pusat dalam APBN. Kegiatan ini dilaksanakan oleh kontraktor yang terpilih melalui e-katalog yang dilaksanakan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah.
Dari jumlah tersebut, cetak sawah terluas berada di Kecamatan Teluk Sampit yang memang merupakan lumbung padi Kotawaringin Timur. Selain itu cetak sawah bantuan pemerintah ini dilaksanakan di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Baamang dan Telaga Antang.
"Setelah cetak sawah ini, ada di Desa Handil Sohor sekitar 700 hektare lebih yang akan kita laksanakan pertanaman. Rabu ini akan kita laksanakan pertanaman perdana. Kemungkinan Direktur Alsintan Pascapanen yang akan hadir," ujar Sepnita.
Dalam program cetak sawah ini semua disiapkan sampai pengolahan lahan, sehingga petani bisa langsung menanam tanpa perlu ada proses lain lagi. Semua dilakukan oleh kontraktor, sehingga petani tinggal menanam.
"Kita tentu sangat berterima kasih atas bantuan ini. Petani tinggal menanam karena benih dan pupuk juga dibantu," timpalnya.
Sepnita menambahkan, dengan adanya program cetak sawah ini maka eksisting luas baku lahan di Kotawaringin Timur tahun ini bertambah 4.216 hektare. Berarti total lahan eksisting tahun ini mencapai 15.000 hektare lebih.
Pemerintah terus berupaya meningkatkan bidang pertanian di Kabupaten Kotawaringin Timur karena potensinya masih cukup besar. Selain itu, langkah ini untuk mewujudkan ketahanan pangan dan swasembada pangan secara nasional.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/756661/kotim-dapat-bantuan-cetak-sawah-4216-hektare, Senin, 28 April 2025.
- https://www.borneonews.co.id/berita/418534-kotim-dapat-jatah-cetak-sawah-4-216-hektare, Senin, 28 April 2025.
Catatan:
Pemerintah daerah dapat melakukan pemberian bantuan barang berupa sarana dan prasarana untuk mengoptimalkan penggunaan dan pengembangan lahan sawah. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa Hibah merupakan bantuan berupa uang, barang, dan/atau jasa yang berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang tidak mengikat untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Belanja hibah berupa uang, barang atau jasa dapat dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan belanja urusan pemerintahan pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemberian hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran, program, kegiatan, dan sub kegiatan Pemerintah daerah sesuai kepentingan Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.