DPRD Palangka Raya Sebut Perwali Pembagian Retribusi Parkir Belum Maksimal

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Palangka Raya (ANTARA) - Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Syaufwan Hadi menyatakan penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 188.45/474/2022 tentang perhitungan pembagian retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, sampai sekarang ini belum memberikan kontribusi maksimal bagi pendapatan daerah.

"Kami selaku dewan mendukung penuh Perwali tersebut direvisi. Sudah saatnya pemerintah kota mendapat porsi yang lebih proporsional dari retribusi parkir," katanya di Palangka Raya, Kamis.

Dia mengungkapkan, hal yang perlu direvisi, yakni terkait komposisi pembagian retribusi parkir agar lebih berpihak kepada Pemerintah Kota Palangka Raya. Hal ini dikarenakan dalam Perwali yang saat ini masih berlaku, pembagian retribusi parkir ditetapkan sebesar 20 persen untuk pemerintah kota dan 80 persen untuk pengelola parkir.

"Komposisi ini dinilai timpang dan tidak mencerminkan kontribusi riil pemerintah dalam penyediaan fasilitas dan pengawasan," ucapnya.

Syaufwan menekankan, sektor perparkiran memiliki potensi besar dalam menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) apabila dikelola secara lebih adil dan transparan. Oleh karena itu, revisi perwali perlu disegerakan agar Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya sebagai instansi teknis dapat mengoptimalkan pengelolaan parkir di daerah ini.

"Revisi ini penting, agar presentase kontribusi parkir untuk Pemerintah Kota Palangka Raya bisa ditingkatkan sehingga berdampak positif pada pendapatan daerah," ujarnya.

Untuk itu Syaufwan berharap, proses revisi Perwali ini dapat segera dilaksanakan agar kedepan pembagian retribusi parkir dapat lebih seimbang. Dengan demikian, manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya saja, tetapi juga masyarakat luas melalui peningkatan pelayanan dan infrastruktur di daerah ini.

"Apalagi ini demi kebaikan daerah, tentu revisi ini jangan sampai berlarut-larut dan harus sesegera mungkin dilaksanakan agar pemerintah kota bisa memaksimalkan potensi pendapatan daerah," demikian Syaufwan.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/753517/dprd-palangka-raya-sebut-perwali-pembagian-retribusi-parkir-belum-maksimal, Kamis, 10 April 2025.
  2. https://katakata.co.id/dewan-dorong-revisi-perwali-pembagian-retribusi-parkir/, Kamis, 10 April 2025.

 

Catatan:

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyebutkan, Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan. Berdasarkan Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, definisi Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD adalah pendapatan Daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Download: DPRD Palangka Raya Sebut Perwali Pembagian Retribusi Parkir Belum Maksimal