Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berupaya mengejar penurunan angka prevalensi stunting atau gangguan pertumbuhan menjadi 20,6 persen pada tahun 2025.
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo di Palangka Raya, Senin, menyampaikan berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia (SKI) angka prevalensi stunting di provinsi setempat terus mengalami penurunan, dari 26,9 persen pada 2022 menjadi 23,5 persen pada 2023 atau turun 3,4 persen.
"Sedangkan target 2025 adalah sebesar 20,6 persen. Dalam hal ini, pemetaan kegiatan dan penganggaran juga menjadi hal yang mutlak yang mesti dipersiapkan bersama guna mendorong percepatan penurunan stunting," katanya dalam rakor percepatan penurunan stunting se-Kalimantan Tengah tahun 2025.
Menurutnya sinergi dan kolaborasi semua pemangku kepentingan menjadi hal mutlak yang diperlukan, agar upaya percepatan penurunan angka prevalensi stunting di Kalimantan Tengah berjalan efektif dan optimal.
"Penurunan ini akan lebih efektif mana kala kita semua bisa berkolaborasi dengan semua stakeholders," tegas Edy Pratowo saat memberikan sambutan selaku Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kalteng.
Dia menilai, untuk mencapai target penurunan stunting di Kalteng, diperlukan penguatan konvergensi antar program lintas sektoral, termasuk pemetaan, perencanaan, penganggaran, hingga penyusunan rencana kerja.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kalimantan Tengah Leonard S. Ampung menyampaikan, tujuan utama rakor ini adalah memastikan pelaksanaan aksi konvergensi Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting (PPPS) dilakukan secara kolaboratif.
Kolaborasi ini melibatkan seluruh perangkat daerah yang bertanggung jawab, serta dukungan dari sektor non- pemerintah dan partisipasi aktif masyarakat.
"Rakor ini tidak hanya bertujuan menjamin pelaksanaan aksi konvergensi PPPS berjalan optimal, tetapi juga sebagai langkah strategis dalam menyelaraskan target-target kinerja dan capaian layanan intervensi, agar semua dapat terintegrasi secara sistematis," jelasnya.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/754153/pemprov-kalteng-terus-pacu-penurunan-stunting-pada-2025, Senin, 14 April 2025.
- https://balanganews.com/eksekutif/pemprov-kalteng/berita-173898/pemprov-kalteng-terus-pacu-turunkan-stunting-targetkan-20-persen-di-2025.html, Senin, 14 April 2025.
Catatan:
Pemerintah Daerah melakukan upaya penurunan kasus stunting yang terjadi pada daerahnya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting pada:
- Pasal 1 yang menyatakan bahwa Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
- Pasal 6 ayat (2) yang menyatakan bahwa Pilar dalam Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting sebagaimana dimaksud meliputi:
- peningkatan komitmen dan visi kepemimpinan di kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten, kota, dan Pemerintah Desa;
- peningkatan komunikasi perubahan perilaku dan pemberdayaan masyarakat; dan
- peningkatan konvergensi Intervensi Spesifik danIntervensi Sensitif di kementerian/lembaga,Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerahkabupaten/kota, dan Pemerintah Desa
Download : Pemprov Kalteng Terus Pacu Penurunan Stunting Pada 2025