Hadiri Panen Raya di Desa Pantik, Pemkab Murung Raya Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Puruk Cahu (ANTARA) - Wakil Bupati Murung Raya, Kalimantan Tengah, Rahmanto Muhidin secara tegas menyatakan bahwa pemerintah kabupaten komitmen untuk terus mendukung secara optimal ketahanan pangan nasional.

Hal itu disampaikan Rahmanto saat turut menghadiri kegiatan panen raya padi Nasional yang dilaksanakan di Desa Pantik, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, Senin.

"Kehadiran saya mewakili Bupati Murung Raya itu sebagai bentuk dukungan terhadap ketahanan pangan Nasional," ucapnya saat dihubungi dari Puruk Cahu.

Adapun kegiatan tersebut juga dirangkai juga dengan tatap muka lewat zoom dengan Presiden RI Prabowo Subianto, dan untuk panen raya di Kalteng itu sendiri dihadiri langsung oleh Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian RI, Andi Nur Alam Syah.

Dalam acara tersebut, Rahmanto mengetahui bahwa sejauh ini ketersediaan pangan dalam bentuk padi atau beras cukup dan bahkan surplus untuk Provinsi Kalimantan Tengah.

"Walaupun begitu kita seluruh kabupaten, termasuk di Murung Raya, tidak boleh lengah. Bagaimanapun padi ini merupakan salah satu ketahanan pangan kita di Indonesia karena menjadi sumber penghidupan masyarakat," jelas Rahmanto.

Dalam kesempatan itu juga, Rahmanto mengaku cukup bersyukur karena mengetahui petani di Kalimantan Tengah dapat menjual gabahnya dengan harga cukup tinggi, yakni sebesar Rp.6.500 per kilogram.

"Harga gabah tingkat provinsi Kalteng cukup tinggi dan hal ini kita akan melakukan pengecekan ulang di wilayah Murung Raya," tandasnya.

Sementara itu untuk kegiatan panen raya di Desa Panting di Kabupaten Pulang Pisau itu dilakukan langsung oleh Gubernur Kalteng, H Agustiar Sabran dan dihadiri bupati atau perwakilan dari 13 kabupaten dan satu kota.

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/752997/hadiri-panen-raya-di-desa-pantikpemkab-murung-raya-dukung-ketahanan-pangan-nasional, Senin, 7 April 2025.
  2. https://mediadayak.id/wakil-bupati-murung-raya-hadiri-panen-raya-padi-serentak/, Senin, 7 April 2025.

 

Catatan:

Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan mengatur definisi Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan. Dalam Pasal 1 angka 27 mendefinisikan, Bantuan Pangan adalah Bantuan Pangan Pokok dan Pangan lainnya yang diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat dalam mengatasi Masalah Pangan dan Krisis Pangan, meningkatkan akses Pangan bagi masyarakat miskin dan/atau rawan Pangan dan Gizi, dan kerja sama internasional.

Download : Hadiri Panen Raya di Desa Pantik, Pemkab Murung Raya Dukung Ketahanan Pangan Nasional