Dishub Kobar Kembali Gelar Lelang Tahap Dua Parkir di 20 Lokasi

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Pangkalan Bun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah melalui Dinas Perhubungan wilayah setempat ,kembali melaksanakan lelang tahap kedua tahun 2025.

"Pada lelang tahap kedua ini, kami melelang 20 zona/lokasi parkir yang tersisa dari lelang tahap pertama yang sudah kita gelar pada tanggal 20 Februari 2025 lalu," kata Kepala Dishub Kobar Amir Hadi di Pangkalan Bun, Senin.

Dikatakan, sebelumnya ada sebanyak 46 zona/lokasi yang di lelang, namun sebanyak 26 zona/lokasi telah terjual dan pembayaran telah dilunasi, sehingga hasilnya sudah masuk ke kas daerah. Sementara untuk lelang parkir tahap kedua akan dilaksanakan pada 18 Maret 2025, pukul 10.00 WIB di ruang rapat Kantor Dishub Kobar. ucapnya.

Amir menjelaskan, lelang pengelolaan parkir merupakan langkah optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi parkir.

"Para pemenang lelang diwajibkan membayarkan terlebih dahulu limit yang telah ditetapkan melalui SK Bupati Kobar," beber dia.

Adapun metode lelang parkir yang diselenggarakan pihak Dishub Kobar bersama KPKNL Pangkalan Bun sangat transparan dan dapat diikuti oleh masyarakat yang ingin mengelola parkir.

"Pengelolaan parkir hasil lelang ini akan berlaku mulai 1 April hingga 31 Desember 2025, serta nilai limit lelang telah disesuaikan dengan tarif per bulan yang dikalikan dengan jumlah bulan pengelolaan," demikian Amir.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/750133/dishub-kobar-kembali-gelar-lelang-tahap-dua-parkir-di-20-lokasi, Senin, 10 Maret 2025.
  2. https://mmc.kalteng.go.id/berita/read/46369/pemkab-kobar-kembali-gelar-lelang-pengelolaan-parkir-tahap-kedua, Senin, 17 Maret 2025.

Catatan:

Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mendefinisikan, Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Jasa Parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan Kendaraan Bermotor.

Download: Dishub Kobar Kembali Gelar Lelang Tahap Dua Parkir di 20 Lokasi