Palangka Raya (ANTARA) - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah menyatakan program penyaluran Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi siswa tetap dilaksanakan selama bulan Ramadhan, hal ini sejalan dengan petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Sekretaris Disdik Kota Palangka Raya Aprae Vico Ranan di Palangka Raya, Rabu, menyampaikan terdapat beberapa perubahan dalam menu dan mekanisme penyaluran selama bulan suci ini.
"Menu makanan yang disalurkan akan berbentuk makanan kering atau tahan lama yang dapat dikategorikan sebagai menu takjil," jelasnya.
Kemudian menu ini dirancang agar dapat dikonsumsi saat berbuka puasa, sesuai dengan kebutuhan siswa selama menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
Dia menyampaikan telah melakukan konsultasi dengan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Jekan Raya Muhammad Redha Novriyan.
Vico menuturkan, terdapat beberapa perubahan dalam cara penyaluran makanan tersebut. Sebelumnya, makanan bergizi ini disalurkan menggunakan food tray tempat makan atau nampan, namun selama bulan Ramadhan, penyaluran menggunakan tas jinjing atau tote bag.
Setiap siswa diwajibkan membawa tas belanja atau tas sejenisnya untuk menyalin makanan yang diberikan, sehingga makanan tersebut bisa dibawa pulang untuk berbuka puasa.
"Tote bag tersebut nantinya akan digunakan kembali untuk penyaluran keesokan harinya, dan proses ini akan berlanjut setiap hari selama bulan Ramadhan," ucapnya.
Disdik Kota Palangka Raya juga mengimbau kepada seluruh kepala sekolah agar menyampaikan informasi ini kepada siswa dan orang tua.
"Dengan demikian, diharapkan program penyaluran makanan bergizi tetap berjalan dengan lancar dan bermanfaat bagi seluruh siswa selama bulan Ramadhan," ujarnya.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/747805/disdik-palangka-raya-penyaluran-mbg-berlanjut-saat-ramadhan, Rabu, 5 Maret 2025.
- https://www.borneonews.co.id/berita/412300-disdik-palangka-raya-pastikan-penyaluran-mbg-berlanjut-selama-ramadan, Rabu, 5 Maret 2025.
Catatan:
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional, Badan Gizi Nasional adalah lembaga pemerintah yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu. Dalam Pasal 52 disebutkan, Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Keputusan Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk Program Makan Bergizi Gratis untuk Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025 mendefinisikan, Pemberian Makan Bergizi Gratis adalah Program pemberian makan dengan menu lengkap serta memiliki kandungan gizi seimbang sesuai dengan anjuran kontribusi zat gizi terhadap kebutuhan gizi kelompok sasaran sekali makan baik makan pagi atau makan siang. Penerima Manfaat kegiatan Program MBG adalah seluruh siswa PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK, SLB, pesantren, sekolah keagamaan dan pendidikan layanan khusus serta ibu hamil, ibu menyusui dan anak balita di sekitar lokasi SPPG (dalam radius 6km/waktu tempuh maksimal 30 menit).
Download: Disdik Palangka Raya Penyaluran MBG Berlanjut Saat Ramadhan